Mohon tunggu...
Miftahussaadah
Miftahussaadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajar

Saya adalah mahasiswi jurusan manajemen keuangan, fakultas ekonomi dan bisnis universitas Mataram.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Macam-macam Air dan Pembagiannya

3 Februari 2022   09:55 Diperbarui: 3 Februari 2022   09:59 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamu'alaikum sahabat, kali ini penulis ingin berbagi ringkasan penulis tentang macam-macam air dan pembagiannya dari kitab Fiqhul Islam.  

Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk-beluknya merupakan ilmu dan amalan yang sangat penting, karena diantara syarat sahnya sholat harus suci dari Hadas dan najis. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 222:

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri"

Pada artikel kali ini akan kita bahas tentang salah satu alat untuk bersuci yaitu air. 

Macam-macam air dan pembagiannya dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Air yang Suci dan Menyucikan

Air ini boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan benda lain. Yang termasuk air jenis ini yaitu air yang jatuh dari langit atau bersumber dari bumi serta masih tetap keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.

2. Air Suci tetapi tidak Menyucikan

Zatnya suci namun tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam, yaitu:

a. Air yang berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci. Contohnya air kopi, teh dan sebagainya.

b. Air yang kurang dari dua kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.

c. Air pepohonan atau air buah-buahan.

3. Air yang Bernajis

Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:

a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Jenis ini tidak bisa dipakai lagi baik airnya sedikit atau banyak

b. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Jika airnya kurang dari dua kulah maka tidak bisa dipakai, jika lebih dari dua kulah hukumnya tetap suci dan menyucikan.

4. Air yang Makruh

Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan tapi tidak makruh untuk pakaian.

Nah, gimana sahabat? Sekarang sudah tau kan apa aja pembagian air, semoga bermanfaat ya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun