Mohon tunggu...
Miftahurrezky KusumaFathullah
Miftahurrezky KusumaFathullah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Muhammadiyah Malang

Berkuliah di Prodi Ilmu Komunikasi Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Acara Program TV dan Pentingnya Memilih Acara Program TV bagi Anak Remaja.

19 Juni 2021   04:00 Diperbarui: 19 Juni 2021   04:00 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony


(2) Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok
berdasarkan usia, yaitu:

a. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak
berusia 2-6 tahun;

b. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia 7- 12 tahun;
c. Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun;
d. Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan
e. Klasifikasi SU: Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak di atas 2 tahun.


(3) Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.

(4) Penayangan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) oleh Lembaga penyiaran wajib disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan orangtua yang ditayangkan pada awal tayangan program siaran.

(5) Lembaga penyiaran radio wajib menyesuaikan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengaturan tentang waktu siaran, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a dan c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Adapun pendapat saya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh program acara TV “Brownis” sebenarnya memanglah tidak layak dan memang seharusnya KPI menegur acara program TV tersebut dengan berita tertulis, karena memanglah tidak sesuai dengan peraturan komisi penyiaran Indonesia tentang pedoman perilaku penyiaran. Apalagi di dalam program acara “Brownis” sampai mengungkapkan aib-aib seseorang ini bisa jadi menjadi dampak negatif jika ada anak-anak remaja yang menonton.

Dan juga program acara TV “Brownis” telah banyak melanggar aturan pedoman tayang yang dibuat oleh KPI, kabarnya program acara TV “Brownis” sudah beberapa kali melanggar dan diberikan surat teguran oleh KPI, sehingga KPI resmi memberhentikan program acara TV yang berjudul “Brownis” selama 4 hari. Program acara yang dipandu Ruben Onsu, Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting, dan Wendi Cagur itu tak boleh tayang selama empat hari, 6-9 April 2020. KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan tertanggal 20 Maret 2020 yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi penghentian sementara Program Acara “Brownis” yang diterbitkan KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 lalu.

Dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa  Program acara TV apapun itu, menurut saya Stasiun TV hendaklah memilah dan memilih kembali konsep-konsep acara yang akan ditayangkan nantinya dan seharusnya mengikuti peraturan pedoman penyiaran KPI agar tidak terjadi lagi hal-hal serupa. Banyak hal yang perlu diperhatikan agar tayangan program acara TV ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman dari KPI tersebut, stasiun TV harus paham segmentasi pasar acara program mereka, jika salah maka akan menjadi dampak negatif bagi anak-anak yang menonton, ujaran kekerasan, kebencian, unsur sara dan lain-lain tidaklah pantas didengarkan oleh anak-anak yang menonton apalagi program acara TV yang “LIVE” bukan “Tapping”, dan juga untuk para host acara TV mohonlah lebih diikatkan lagi candaan yang ditampilkan di TV bisa jadi candaan yang berisi ujaran kebencian ditiru oleh anak-anak.

Pentingnya bimbangan orang tua pun menjadi sangat penting dalam menjaga atau mengawasi tontonan anak-anaknya, orang tua juga harus memilih mana acara program tv yang sesuai dengan umur anak mereka. Karena kebanyakan orang tua diluar sana, membiarkan atau melepas anaknya begitu saja di depan televisi tanpa mengetahui apa yang telah ditonton oleh anaknya. Maka dari itu menurut saya, KPI sudah berperan sebagaimana mestinya, akan tetapi juga harus dibantu dorongan oleh program TV dan wajib sesuai dengan etika pedoman perilaku penyiaran dan orang tua tentunya. Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita semua sudah memanfaatkan TV dengan baik?

Sebagai penonton, kita seharusnya bisa memilih tayangan apa saja yang bermanfaat dan yang kurang bermanfaat. Terdapat beberapa program televisi yang yang dapat kita pilih untuk menambah pengetahuan dan mnegembangkan kreativitas kita. Program tersebut diantaranya program memasak, karya kreatif, berita terkini, lokakarya motivasi dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun