*Kebijakan Pro-Rakyat: Menerapkan kebijakan yang mendukung masyarakat marginal dan memperhatikan kebutuhan mereka.
*Partisipasi Aktif: Mendorong masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan.
Kesimpulan
Keadilan sosial di era modern adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Dengan memahami dan mengimplementasikan kelima sila Pancasila, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Masyarakat yang merasakan keadilan sosial akan lebih mampu berkontribusi pada pembangunan bangsa, menjadikan Indonesia lebih kuat dan bersatu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H