1. Memanfaatakan kekayaan alam untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama (masyarakat) tanpa merugikan orang lain.
2. Pemanfaatan harta benda hasil kekayaan alam yang berfaidzah, jadi Islam sangat menentang jika sampai mengganggu keseimbangan dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
3. Pemanfaatan sesuai dengan hak dan memiliki harta benda dengan sah, di manfaatkan dalam hal atau prioritas yang tepat agar tidak merusak sumber daya alam sekitar.
4.dan kepentingan kehidupan, Islam telah membuat norma bahwa SDA di pergunakan dan di manfaatakan untuk kesejahteraan.
Allah menciptakan berbagai jenis-jenis ciptaan yang ada di permukaan bumi, sejalan dengan hadist yang di riwayatkan oleh Abu Ubaid Al-Qasim Ibnu Salam Al-Baghdady (w.224 H) dalam kitabnya Al-Awwal :
"أَسْمَعُهُ يَقُولُ: " الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّار
“ Saya mendengar Rosulullah SAW bersabda “masyarakat berserikat dalam 3 hal, yaitu air, padang rumput (lahan), dan api (energi). “ (H.R. Abu Daud).
Dalam kandungan hadist tersebut, bahwa 3 hal yang telah di sebutkan semua itu adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki secara individu. Meski dalam realita di era sekarang banyak kerusakan yang terjadi seperti kebakaran hutan, hilangnya mata air, tertimbunnya danau-danau penyimpanan air, kerusakan di laut yang menjadi dangkal dan lain sebagainya. Uraian tersebut sejalan dengan QS. Al-Baqoroh: 11
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
“ Dan apabila di katakan kepada mereka, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.
Dan di dalam QS. Al- Baqoroh: 204-205 Allah juga berfirman: