Mohon tunggu...
Miftahul Rizqi
Miftahul Rizqi Mohon Tunggu... Musisi - mahasiswa

berliterasi dan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan di Papua dan Pelanggaran Hak Kodrati

26 Juni 2024   14:26 Diperbarui: 26 Juni 2024   14:59 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan di Papua, Indonesia, adalah isu kompleks yang melibatkan berbagai faktor sejarah, politik, ekonomi, dan sosial. Wilayah Papua terdiri dari dua provinsi, Papua dan Papua Barat, dan telah menjadi sorotan internasional karena serangkaian insiden kekerasan yang terus berlanjut. Latar Belakang Sejarah Sejarah konflik di Papua bermula sejak wilayah ini dianeksasi oleh Indonesia pada tahun 1963, melalui sebuah vote yang kontroversial, dikenal sebagai" Act of Free Choice" tahun 1969. Banyak penduduk Papua yang merasa bahwa proses tersebut tidak adil dan mereka tidak memiliki suara yang sebenarnya dalam menentukan nasib mereka sendiri. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan di Papua ialah :

  • Ketidakadilan Ekonomi dan Sosial. Papua adalah salah satu wilayah terkaya sumber daya alam di Indonesia, terutama dalam hal tambang emas dan tembaga. Namun, penduduk asli Papua sering merasa tidak mendapatkan manfaat dari eksploitasi sumber daya alam ini. Ketimpangan ekonomi dan kurangnya akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur memperparah situasi.
  • Tuntutan Kemerdekaan. Ada gerakan separatis yang cukup kuat di Papua yang menginginkan kemerdekaan dari Indonesia. Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah salah satu kelompok yang  memperjuangkan kemerdekaan di Papua. Konflik antara kelompok separatis dan pemerintah sering berujung pada kekerasan.
  • Militerisasi.  Pemerintah Indonesia telah menempatkan banyak personel militer di Papua untuk menjaga keamanan. Namun, kehadiran militer ini sering dianggap sebagai sumber ketakutan dan penindasan bagi penduduk setempat. Banyak laporan yang menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap penduduk Papua.

 Untuk memahami dan menanggapi pelanggaran HAM di Papua, saya akan menggunakan perspektif teori kodrati yang dikemukakan oleh John Locke. Artikel ini akan mempelajari bagaimana teori kodrati Locke memberikan kerangka kerja untuk memahami dan mengatasi kekerasan di Papua. Teori Kodrati John Locke John Locke, dalam karyanya" Two Discourses of Government," mengemukakan konsep hak kodrati yang dimiliki setiap individu dalam keadaan alamiah ( state of nature).

 Locke berpendapat bahwa manusia memiliki hak- hak yang tidak dapat dicabut yang mencakup hak atas kehidupan, kebebasan, dan properti. Hak- hak ini bersifat universal dan harus dilindungi oleh pemerintah. Hak- Hak Kodrati Menurut Locke diantaranya adalah Hak atas Kehidupan Setiap individu memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dari segala bentuk ancaman. Hak atas Kebebasan Setiap individu berhak atas kebebasan pribadi, termasuk kebebasan berpikir, berbicara, dan bertindak. Hak atas Properti Setiap individu berhak untuk memiliki dan mengelola properti yang diperolehnya secara sah melalui usaha pribadi Di Papua telah berlangsung selama beberapa dekade, dengan berbagai insiden yang mencerminkan pelanggaran hak kodrati yang dijelaskan oleh Locke. Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran tersebut :

  • Pelanggaran Hak atas Kehidupan. Banyak laporan yang mencatat kematian warga sipil akibat tindakan kekerasan oleh aparat keamanan maupun kelompok bersenjata.
  • Pelanggaran Hak atas Properti. Kasus- kasus penggusuran paksa dan perampasan tanah milik masyarakat adat untuk kepentingan perusahaan tambang dan perkebunan juga marak terjadi di Papua.
  • Pelanggaran Hak atas Kebebasan. Pelanggaran hak atas kebebasan di Papua terlihat dari penahanan dan intimidasi terhadap aktivis, jurnalis, dan masyarakat yang menyuarakan aspirasi mereka.

Teori kodrati Locke menekankan pentingnya pemerintahan dalam melindungi hak- hak dasar individu. Pemerintah dibentuk melalui kontrak sosial untuk memastikan bahwa hak- hak ini dihormati dan dilindungi. Jika pemerintah gagal dalam tugas ini, legitimasi mereka dapat dipertanyakan, dan masyarakat memiliki hak untuk menuntut perubahan. Menurut Locke, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak- hak kodrati masyarakat Papua. Ini berarti pemerintah harus :

 1.  Menghentikan Kekerasan Mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan kelompok bersenjata.

 2.  Menjamin Kebebasan Memastikan bahwa masyarakat Papua memiliki kebebasan untuk menyuarakan pendapat mereka tanpa takut akan penangkapan atau intimidasi.

 3.  Melindungi Properti Melindungi hak milik masyarakat adat dan memastikan bahwa setiap pengambilalihan tanah dilakukan dengan adil dan melalui persetujuan yang sah. 

Untuk mengatasi konflik yang berkepanjangan, diperlukan upaya rekonsiliasi yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil. Pendekatan ini harus didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap hak- hak kodrati dan keadilan. Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak- hak ini dan mencari solusi damai melalui dialog dan rekonsiliasi. Dengan mengikuti prinsip- prinsip teori kodrati Locke, diharapkan bahwa hak asasi manusia di Papua dapat lebih dihormati dan dilindungi, menciptakan kondisi yang lebih adil dan damai bagi seluruh penduduknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun