Imam Ahmad rahimahullah berkata : Di dalam hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa para wanita dahulu juga dikhitan.
Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan. Ustad Abdul Somad menjelaskan, khitan bagi anak perempuan dalam mahzab Hanafi, Malaki, Hambali tidak wajib dan hanya sunah. Namun Mahzab Syafii menjelaskan bahwa hukum khitan anak perempuan adalah wajib. Gunanya adalah untuk menyeimbangkan gairah seksual anak perempuan tersebut saat sudah dewasa.
Dilansir dari The Jakarta Post, Anung Sugihanto, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak di Kementerian Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2011, menyatakan bahwa pemerintah tidak mengakui sunat perempuan sebagai praktik medis.
Alasan di baliknya adalah bahwa pemerintah mengakui sunat perempuan hanya sebagai bagian dari budaya Indonesia. Sedangkan definisi pemerintah tentang sunat perempuan adalah 'tindakan menggaruk kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa melukai klitoris'.
Khitan pada perempuan tentu bukan saja menjaga tradisi tetapi juga sebagai bagian dari syiar, meski bukanlah keharusan.
Wallahu a'lam !!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H