Jember. Kedatangan Bupati Jember dr Faida MMR ke Gedung DPRD Jember memenuhi undangan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kian meruncingkan perseteruan antara eksekutif dan legislatif. Senin (20/01/20).
Pasalnya, Undangan Pimpinan DPRD Jember  Nomer : 170/45/35.09.2/2020 perihal UNDANGAN RAPAT DENGAN PANITIA HAK ANGKET yang ditanda tangani Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengandung multitafsir.Â
Ditanya  melalui chating Whatsapp  soal keabsahan surat undangan itu, Itqon menjelaskan secara prosedural semua surat yang ber kop surat DPRD Jember harus ditanda tangani Ketua DPRD Jember.
"Sayang tadi saya tidak  datang, tapi teman teman (anggota DPRD Jember ) sudah menjelaskan dalam konferensi pers," paparnya.
Dihadapan wartawan, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyatakan bahwa sesuai prosedur semua surat yang keluar dari DPRD Jember harus diketahui ketua.
Pernyataan Halim dipertegas Ketua Panitia Hak Angket Thabroni yang membenarkan semua surat keluar masuk DPRD Jember niscaya diketahui Ketua DPRD Jember.
"Tidak ada yang menolak kehadiran Bupati, memang semua surat keluar ditanda tangani Ketua," tegas Thabroni.
Thabroni hanya menyayangkan pernystaan Bupati Jember yang  tetep bersikukuh menolak keabsahan Hak Angket.
"Kami menyanyangkan sikap bupati yang menolak hak angket. Tetapi Panitia Hak Angker akan jalan terus," tegas Thabroni.
Penolakan Bupati Faida memicu  Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember David Handoko Seto untuk menolak jawaban Bupati Jember kepada Panitia Hak Angket yang sudah disiapkan Bupati Faida secara tertulis.
"Secara konstitusional kami menolak jawaban tertulis Bupati," tegas
David menjelaskan, belum waktumya  bupati Jember menjawab  secara tertulis, Paniti Hak Angket masih memandang perlu menghimpun dari berbagai sumber tentang pokok materi bahasan hak angket.
Karenanya, David menganggap  kedatangan Bupati Faida diterima sebagaimana layaknya orang yang akan menyampaikan aspirasinya.
"Tetapi kami tidak memperkenankan Bupati jika akan membacakan jawaban tertulisnya di depan panitia hak angket," jelasnya.
Sementara, Bupati Jember dr Faida MMR dalam pernyataan tertulisnya terkesan tidak memahami aturan hak interpelasi maupun hak angket.
Hal itu tampak pada jawaban Bupati Jember alenia ke dua :
"Usul penggunaan hak interpelasi DPRD Kabupaten Jember telah menimbulkan ketidak jelasan, apakah keputusan DPRD ini maksudnya adalah DPRD mengusulkan penggunaam Hak Interpelasi kepada Bupati Jember untuk mendapat persetujuan ?. Padahal, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah usulan penggunaan hak interpelasi tidak melibatkan bupati"
Jawaban diatas kelihatan adanya  kebingungan Bupati Jember dalam memahami Hak konstitusi DPRD Jember.  Faida tetap kekeh dengan pendiriannya masih akan mengevaluasi keabsahan hak angket. (")
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H