"Secara konstitusional kami menolak jawaban tertulis Bupati," tegas
David menjelaskan, belum waktumya  bupati Jember menjawab  secara tertulis, Paniti Hak Angket masih memandang perlu menghimpun dari berbagai sumber tentang pokok materi bahasan hak angket.
Karenanya, David menganggap  kedatangan Bupati Faida diterima sebagaimana layaknya orang yang akan menyampaikan aspirasinya.
"Tetapi kami tidak memperkenankan Bupati jika akan membacakan jawaban tertulisnya di depan panitia hak angket," jelasnya.
Sementara, Bupati Jember dr Faida MMR dalam pernyataan tertulisnya terkesan tidak memahami aturan hak interpelasi maupun hak angket.
Hal itu tampak pada jawaban Bupati Jember alenia ke dua :
"Usul penggunaan hak interpelasi DPRD Kabupaten Jember telah menimbulkan ketidak jelasan, apakah keputusan DPRD ini maksudnya adalah DPRD mengusulkan penggunaam Hak Interpelasi kepada Bupati Jember untuk mendapat persetujuan ?. Padahal, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah usulan penggunaan hak interpelasi tidak melibatkan bupati"
Jawaban diatas kelihatan adanya  kebingungan Bupati Jember dalam memahami Hak konstitusi DPRD Jember.  Faida tetap kekeh dengan pendiriannya masih akan mengevaluasi keabsahan hak angket. (")
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H