Jember. Kedatangan Bupati Jember dr Faida MMR ke Gedung DPRD Jember memenuhi undangan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kian meruncingkan perseteruan antara eksekutif dan legislatif. Senin (20/01/20).
Pasalnya, Undangan Pimpinan DPRD Jember  Nomer : 170/45/35.09.2/2020 perihal UNDANGAN RAPAT DENGAN PANITIA HAK ANGKET yang ditanda tangani Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengandung multitafsir.Â
Ditanya  melalui chating Whatsapp  soal keabsahan surat undangan itu, Itqon menjelaskan secara prosedural semua surat yang ber kop surat DPRD Jember harus ditanda tangani Ketua DPRD Jember.
"Sayang tadi saya tidak  datang, tapi teman teman (anggota DPRD Jember ) sudah menjelaskan dalam konferensi pers," paparnya.
Dihadapan wartawan, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyatakan bahwa sesuai prosedur semua surat yang keluar dari DPRD Jember harus diketahui ketua.
Pernyataan Halim dipertegas Ketua Panitia Hak Angket Thabroni yang membenarkan semua surat keluar masuk DPRD Jember niscaya diketahui Ketua DPRD Jember.
"Tidak ada yang menolak kehadiran Bupati, memang semua surat keluar ditanda tangani Ketua," tegas Thabroni.
Thabroni hanya menyayangkan pernystaan Bupati Jember yang  tetep bersikukuh menolak keabsahan Hak Angket.
"Kami menyanyangkan sikap bupati yang menolak hak angket. Tetapi Panitia Hak Angker akan jalan terus," tegas Thabroni.
Penolakan Bupati Faida memicu  Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember David Handoko Seto untuk menolak jawaban Bupati Jember kepada Panitia Hak Angket yang sudah disiapkan Bupati Faida secara tertulis.