Mohon tunggu...
miftahulhasanah
miftahulhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haii semuanyaa aku dari Mahasiswi Politeknik Negeri Banyuwangi Semester 1 dan ini pengalam pertama menulis artikel di sini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Tentang Zakat dan Pajak

14 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:33 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya., namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial. Zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah. Istilah pajak lahir dari konsep Negara, sedangkan zakat lahir dari konsep Islam.

Zakat yang telah dihimpun kemudian disalurkan kepada hasnaf yang delapan. Sedangkan pajak dihimpun oleh pemerintah lewat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pajak dijalankan berdasarkan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pajak yang telah dihimpun kemudian digunakan untuk kemaslahatan bersama, biaya pemerintahan, pembangunan jalan dan fasilitas umum, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Memperhatikan penggunakan zakat dan pajak terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama berbeda pendapat terkait dengan perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak. Meskipun demikian sebagian ulama berpendapat ketika seorang muslim telah membayar pajak, tidak membuat seseorang itu terbebas dari kewajiban untuk membayar zakat, dan ketika seorang warga negara telah membayar zakat bisa membuat dia terbebas dari kewajiban membayar pajak atau mengurangi besaran kewajibannya membayar pajak. Hal ini mengingat zakat merupakan perintah agama yang wajib untuk ditunaikan, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan oleh negara berdasarkan undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun