Mohon tunggu...
miftahulhasanah
miftahulhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haii semuanyaa aku dari Mahasiswi Politeknik Negeri Banyuwangi Semester 1 dan ini pengalam pertama menulis artikel di sini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Tentang Zakat dan Pajak

14 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:33 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Zakat merupakan pemasukan bagi negara. Zakat yang dipungut pemerintah lewat lembaga amil zakat nasional (Baznas) kepada umat Islam yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariah. Zakat yang telah dihimpun kemudian disalurkan kepada hasnaf yang delapan. Sedangkan pajak dihimpun oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pajak yang telah dihimpun kemudian digunakan untuk kemaslahatan bersama, biaya pemerintahan, pembangunan jalan dan fasilitas umum, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Sebagian ulama berpendapat ketika seorang muslim telah membayar pajak, tidak membuat seseorang itu terbebas dari kewajiban untuk membayar zakat, dan ketika seorang warga negara telah membayar zakat bisa membuat dia terbebas dari kewajiban membayar pajak atau mengurangi besaran kewajibannya membayar pajak. Hal ini mengingat zakat merupakan perintah agama yang wajib untuk ditunaikan, sedangkan pajak adalah kewajiban yang diatur oleh Negara.

  • PENGERTIAN ZAKAT DAN PAJAK

Zakat dalam istilah bahasa Arab disebut dengan "az-zakaah" yang berarti tambah, tumbuh dan berkembang. Kata al-zakah dapat juga berarti bersih (al-zakiyyah), suci (al-thaharoh), berkah (al-barkah), baik atau layak (al-shalah). Berdasarkan kata dasar ini dapat dimaknai bahwa zakat adalah harta-harta yang disisihkan untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya. Harta yang dikeluarkan ini akan dapat mensucikan, membersihkan, mendatangkan berkah, ada kebaikan, akan bertumbuh dan berkembang dari harta tersebut. Dan banyak dari para ulama mengemukakan pendapat mereka tentang definisi zakat, dari banyaknya pandangan-pandangan tersebut dapat disimpulkan kesimpulan bahwa zakat ialah kewajiban seorang muslim dalam mengeluarkan sebagain harta yang dimilikinya untuk dibagikan kepada yang berhak menerima sesuai tuntutanan syariah. Adapun landasan dari kewajiban itu bersumber dari al-Qur'an dan Sunnah, seperti yang terdapat dalam QS. Al Baqaroh[2]; 43, QS. At-Taubah [9]; 60, QS. At-Taubah [9]; 103.

Dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyebutkan definisi pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan definisi pajak menurut syariah, secara etimologi, pajak dalam bahasa Arab disebut dengan dharibah yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain. Sedangkan pengertian pajak secara istilah, banyak pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih komprehensif tentang definisi pajak ini adalah yang disampaikan oleh Abdul Qadim Zallum, bahwa pajak merupakan harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada saat kondisi Baitul Mal tidak ada uang/harta. Dari dua definisi UU dan syariah diatas telah tampak perbedaan yang signifikan antara keduanya. Dalam definisi pajak menurut syariah yang dikemukakan Zallum, setidaknya ada 5 unsur pokok yang harus ada dalam ketentuan pajak, yaitu:

1. Diwajibkan oleh Allah SWT,

2. Objeknya adalah harta,

3. Subjeknya kaum muslim yang kaya saja dan tidak termasuk nonmuslim,

4. Tujuannya hanya untuk membiayai kebutuhan mereka saja.

  • KONSEP ZAKAT DAN PAJAK DALAM ISLAM
  • Setelah di telusuri dari beberapa sumber, terdapat banyak pendapat tentang konsep pajak dan zakat menurut beberapa ulama. Setelah dipilah dari banyaknya perbedaan pendapat dapat diambil beberapa intinya, yakni:
  • Nama dan indikasi makna; zakat lebih tertuju pada makna penyucian, pertumbuhan dan barakah. Sedangkan pajak lebih tertuju maknanya pada pemaksaan kewajiban,
  • Substansi dan sasaran. Zakat itu adalah ibadah sebagai bentuk kesyukuran dan taqarrub pada Allah, sedangkan pajak hanya sekedar kewajiban sipil sebagai seorang warga Negara.
  • Penentuan nishab atau batas minimal kewajiban dan besaran yang dikeluarkan
  • Sifat tetap dan kekekalan.
  • Objek zakat berbeda dengan pajak
  • Hubungan kewajiban, pajak adalah hubungan antara seorang warga Negara dengan penguasa sedangkan zakat adalah hubungan antara seseorang dengan Tuhannya.
  • Tujuan, zakat memiliki unsur tujuan ruhiyyah dan moral (khuluqiyyah) sedangkan pajak tidak memiliki hal tersebut.
  • Asas hukum, pajak memiliki asas hukum berbeda-beda secara teori, sedangkan zakat jelas, asas hukumnya adalah bersumber dari Allah semata.

Yusuf Qardhawi, ulama tersohor yang diakui secara internasional ini, dengan penuh kehati-hatian, beliau memfatwakan sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Syaltut sebelumnya, bahwa pajak tidak dapat mengganti kewajiban zakat, karena banyak pertimbangan syariah yang menyebabkannya berbeda

  • HUBUNGAN ZAKAT DAN PAJAK DALAM ISLAM

Tentang hubungan zakat dan pajak dilihat dari banyak sudut pandang Masyarakat terdapat banyak pertanyaan, salah satunya  apakah dengan telah membayar pajak, penganut Islam terbebas dari kewajiban membayar zakat? Pertanyaan ini memerlukan jawaban serius

berdasarkan kajian mendalam, para ulama memiliki peran dalam pemecahannya. Namun jika diperhatikan dalam Al qur'an, antara zakat dan pajak tidak bisa dipersamakan karena memiliki perbedaan sumber hukum. Zakat merupakan kewajiban atas perintah dari Allah SWT, sedangkan pajak berasal dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Zakat dan pajak sebetulnya kalau dilihat dari segi penggunaan dana yang sudah terhimpun, keduanya sama-sama bermanfaat dalam pemberantasan kemiskinan, pembangunan manusia, kesehatan dan lain sebagainya. Zakat dan pajak sama dipungut dari harta masyarakat untuk kepentingan umum. Bahasan terkait hubungan antara zakat dan pajak mulai dibicarakan, mengingat keduanya memiliki manfaat di tengah-tengah masyarakat dan keduannya juga membantu program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan warga negara

  • KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun