Baqir As-Sadr memandang format kepemilikan bersama menjadi dua yakni: Kepemilikan publik dan Milik Negara.
Perbedaan antara kepemilikan publik dan Negara terletak pada tata cara pengelolaannya. Kepemilikan publik digunakan untuk seluruh kepentingan masyarakat. Misalnya rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Sedangkan kepemilikan negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan dapat pula digunakan untuk suatu bagian dari masyarakat, jika negara memang menghendakinya. Misalnya ghanimah, jizyah, pajak, cukai, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dsb.
Peran Negara dalam Perekonomian
Negara memiliki kekuasaan sehingga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwasannya keadilan berlaku. Di antaranya ialah fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) Â Â Distribusi sumber daya alam kepada individu yang berdasarkan pada keinginan dan kepastian untuk bekerja.
b) Â Â Pelaksanaan yang tepat sesuai dengan undang-undang yang sah pada penggunaan sumber daya.
c) Â Â Memastikan keseimbangan sosial.
Intinya, Negara harus memenuhi standar kehidupan masyarakat yang seimbang secara keseluruhan. Negara pun harus memberikan keamanan sosial serta memastikan keseimbangan sosial dan keamanan secara keseluruhan. Sehingga masyarakat percaya bahwa Negara yang menjalankan tugas sebagai pengatur keseimbangan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Larangan Riba dan Perintah Zakat
Sadr tidak banyak membicarakan riba. Penafsirannya pada riba terbatas pada uang modal. Sedangkan mengenai zakat, ia memandang hal ini sebagai tugas Negara. Mengenai pemikiran ekonominya, ia memisahkan antara produksi dan distribusi sebagai pusat di dalam ekonomi. Menurutnya, produksi adalah suatu proses dinamis, mengubah dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan distribusi sebagai bagian dari sistem sosial, yaitu total hubungan antar sistem sosial yang memancar dari kebutuhan orang dan bukan dari gaya produksi.
Teori Produksi Islam