Mohon tunggu...
Miftahul Farichah
Miftahul Farichah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Manusia yang ingin belajar dan berkembang menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keterkaitan Antara HAM dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

28 November 2022   01:17 Diperbarui: 28 November 2022   01:22 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Sumarsono, negara adalah suatu organisasi atau sekelompok orang yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya seorang pemimpin serta mempunyai pemerintahan yang mengurus tindakan disipliner dalam negara.

Aturan dan kebijakan masing-masing negara berlaku untuk semua orang yang tinggal di wilayah negara itu. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara yang berkuasa. Pada prinsipnya semua peraturan yang dikeluarkan oleh negara berlaku khusus bagi setiap orang yang berdomisili di wilayah negara yang bersangkutan.

Negara harus memiliki unsur-unsur tertentu, unsur-unsur negara tersebut adalah:
  * Warga negara, negara harus memiliki rakyat dengan rasa persamaan dan rasa memiliki.
  * Pemerintah nasional harus memiliki sistem administrasi yang diatur, tanpa pemerintahan negara tidak berfungsi dan tidak memiliki tujuan atau aturan yang jelas.
  * Area, negara harus memiliki area yang merupakan titik negara.
  * Pengakuan negara lain, negara lain harus mengakui negara sebagai negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan asal usul, tempat lahir, dan sebagainya, serta mempunyai segala kewajiban dan hak sebagai warga negara negara itu.

Sebagai warga negara apakah kalian sudah tau hak dan kewajiban sebagai warga negara? Nah, disini kita akan membahas tentang hak dan kewajiban suatu negara serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Hak atas negara tersebut adalah:
  * Terciptanya peraturan dan undang-undang yang dapat menciptakan ketertiban dan keamanan seluruh bangsa.
  * Memonopoli sumber daya yang mengendalikan mata pencaharian banyak orang.
  * Memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang ada.

Kewajiban negara adalah:
  * Untuk memperkaya kehidupan masyarakat
  * Melindungi seluruh rakyat Indonesia dan pertumpahan darah seluruh Indonesia
  * Ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  * untuk mendukung kesejahteraan rakyat
  * Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara dalam menganut agama dan keyakinannya

Hak-hak warga negara, yaitu:
  * Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  * Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan
  * Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  * Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum

Hak dan tanggung jawab warga negara dan hak asasi manusia sangat penting untuk dipelajari lebih dalam saat ini, mengingat negara kita sedang tumbuh menjadi kehidupan yang demokratis. Betapa tidak, di sisi lain, realisasi hak dan kewajiban merupakan salah satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. Di sisi lain, hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara hanya dapat dijamin di negara yang menerapkan sistem administrasi demokrasi.

Hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara sebagai salah satu komponen penting demokrasi, bersama dengan supremasi hukum, diatur dalam UUD 1945. Perjanjian-perjanjian tersebut bersifat perjanjian dasar, sehingga harus diproses atau sebagai keputusan MPR atau sebagai produk bersama DPR dan legislasi DPR dan Presiden.

Pengaturan yang lebih operasional tentang hak asasi manusia dan hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan sangat bermanfaat. Pengaturan tersebut menjadi acuan bagi pelaku administrasi publik untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dalam optimalisasi tugas negara.

Bagi masyarakat/warga, ini merupakan pedoman/petunjuk untuk menggunakan haknya dengan penuh tanggung jawab. Namun demikian, kandungan hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam peraturan perundang-undangan positif menarik untuk diteliti. Berkat kejelasan isinya, dapat mendorong warga untuk memahaminya lebih dalam dan memperkuat hak dan kewajibannya dalam mewujudkan semangat otonomi dan demokratisasi di daerah.

Hak Asasi Manusia adalah hak asasi manusia yang merupakan anugerah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua ungkapan tersebut tertuang dalam Amandemen Kedua Konstitusi (1945) dan bahkan tidak dapat dipisahkan karena berkaitan erat. Hak dan Kewajiban Warga Negara Nama lain hak asasi manusia (HAM) merupakan syarat penting negara demokrasi dan harus dipenuhi oleh rakyat atau warga negara. Dalam hal ini, warga negara memiliki referensi untuk penerapannya dan harus memahami peraturan hukum.

Hak warga negara adalah hak warga negara untuk melakukan sesuatu menurut peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hak-hak sipil adalah hak istimewa yang mengharuskan warga negara diperlakukan sesuai dengan hak-hak istimewa itu. Pada saat yang sama, keadilan perdata merupakan keniscayaan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara juga dapat diartikan sebagai sikap atau tindakan yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara sesuai dengan keistimewaan warga negara lainnya.

Kedua konsep ini erat kaitannya dengan beberapa konsep lain yang memerlukan klarifikasi, yaitu tugas dan peran warga negara. Tanggung jawab kewarganegaraan adalah suatu kondisi yang mewajibkan seorang warga negara untuk memenuhi kewajiban tertentu. Tanggung jawab datang dari diberdayakan. Pada saat yang sama, peran warga negara mengacu pada perspektif dinamis status warga negara. Jika seorang warga negara memenuhi hak dan kewajiban yang timbul dari statusnya, maka warga negara memenuhi perannya. Sebaliknya, istilah peran mengacu pada tindakan, adaptasi, dan proses.

Jadi Hak Asasi Manusia merupakan hal yang berkaitan atau berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun