Periode kedua menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (RIS) 1949 yang disahkan pada tanggal 27 Desember 1945 dan berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950. Pada tahun 1949 diselenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB adalah berdirinya Republik Indonesia Serikat.
Periode ketiga menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang disahkan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 1959.
Periode Keempat Kembali ke UUD 1945. Setelah itu UUD 1945 diubah secara berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 dengan menggunakan teks yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959 sebagai dasar untuk melakukan perubahan di luar teks aslinya. kemudian dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dari teks UUD 1945.
Di masa lalu, baik pada masa Orde Lama maupun pada masa Orde Baru, penerapan pasal-pasal UUD 1945 yang bersifat "multitafsir" memiliki makna ganda, sehingga mengakibatkan sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal-hal seperti inilah yang melatarbelakangi perlunya amandemen UUD 1945. Amandemen adalah suatu keharusan yang harus dilakukan karena akan membawa bangsa Indonesia ke babak baru penataan ketatanegaraan.
Mengubah konstitusi tentu bukan perkara mudah. Karena konstitusi merupakan bentuk utama negara untuk mengatur berbagai hal strategis, mulai dari struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan negara hingga hak asasi manusia. Proses perubahan UUD 1945 berlangsung dalam empat tahap. Dalam empat tahapan amandemen yang mendapat perhatian tajam karena belum lengkap, kalangan pengamat memunculkan gagasan perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu mengoreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut untuk amandemen mendatang.
Di negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional seperti Indonesia, konstitusi memiliki fungsi yang unik, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah agar pelaksanaan kekuasaan tidak sewenang-wenang atau sewenang-wenang. Dan hak-hak warga negara diharapkan dilindungi. Pembatasan ini tercermin dalam konstitusi. Jadi dalam anggapan ini, hukum dasar mempunyai kegunaan khusus dan merupakan perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi, tidak hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah dan penguasa negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H