Mohon tunggu...
Miftahul rizka
Miftahul rizka Mohon Tunggu... Bankir - Mika

Mahasiswa perbankan syariah uin maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Basic Syariah Banking

18 Desember 2023   01:42 Diperbarui: 18 Desember 2023   02:01 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BASIC SYARIAH BANKING BANK MUAMALAH Syariat Islam bersifat komprehensif atau menyeluruh, yang berarti meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan hukum ke imanan maupun perbuatan.
Hukum yang berkaitan dengan Amaliyah terbagi menjadi :
1. Ibadah. Meliputi ibadah ritual seperti syahadat, sholat, zakat, puasa dan haji.
2. Muamalah. Meliputi hukum yang terkait dengan hubungan antar individu, yaitu :
* Maliyah. Yaitu hukum yang berhubungan dengan bidang ekonomi dan keuangan. Dengan demikian perbangkan syariah, termasuk yang ada di dalamnya.
* Ahwal Syakhsyiyah. Yaitu hukum yang berhubungan dengan warisan, pernikahan, perceraian dan lain sebagainya.
* Murafa'at. Yaitu hukum yang berhubungan perkara perdata dan pidana.
 
Penjelasan tentang definisi ekonomi syariah
A. Ekonomi syariah sebagai sebuah ilmu
Ekonomi syariah yaitu ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai Falah kejayaan dan Kemakmuran berdasarkan prinsip dan nilai nilai Alqur'an dan sunnah.
B. Ekonomi syariah sebagai sebuah sistem
Ekonomi syariah yaitu suatu tatanan perekonomian yang dibangun di atas nilai nilai ajaran Islam, berdasarkan prinsip dan nilai nilai Alqur'an dan sunnah.
 
Penjelasan bagian bagian Akad.
Setiap Akkad memiliki dua bagian yang harus dipenuhi ketentuan syariah nya. Yaitu rukun Akkad dan maqashid syariah dari Akkad. Rukun adalah pilar utama dari terbentuknya suatu Akkad yang terdiri para pihak, objek akkad dan ijab-qabul. Ijab adalah pernyataan pertama dari para pihak yang ber Akkad, adapun kabul merupakan pernyataan menerima dari pernyataan pertama. Masing masing dari rukun mempunyai syarat syarat yang harus dipenuhi. Adapun maqasyid syariah adalah tujuan dari syariat atas sesuatu yang disyariatkan, dalam hal ini adalah yang berkaitan dengan Akkad. Maqasid asyariah ada yang bersifat umum dan ada yang khusus. Contoh makasyid yang bersifat umum adalah bahwa setiap transaksi tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi para pihak. Adapun contoh maqashid yang bersifat khusus, melekat pada masing masing Akkad. Misalnya, maqashid dari Akkad jual beli adalah untuk memindahkan hak kepemilikan atas barang. Kemudian, maqashid dari Akkad Musyarakah adalah untuk berbagi hasil atas keuntungan yang didapat secara bersama sama.
 
Adapun di dalam pelatihan bank Muamalah tersebut kita diajarkan dalam berpakaian. Personal Grooming adalah seni merawat diri untuk meningkatkan penampilan fisik dan kesehatan secara keseluruhan. Bukan hanya sekedar rutinitas harian, justru menjadi investasi diri seperti merawat kulit, merawat rambut, memilih pakaian.
Adapun manfaat Grooming adalah meningkatkan rasa percaya diri, meningkatkan kesejahteraan pisikolog is, menciptakan kesan positif, menunjukkan kedisiplinan dan tanggung jawab.
 
Cara atau langkah kita memasarkan diri kita sendiri terhadap bagaimana orang lain melihat kita. Mencakup lima aspek yang mencerminkan Innerbeauty seseorang yaitu brain, beauty, behaviour, believe and Brave.
Pentingnya personal Grooming untuk membangun personal branding.
* Menciptakan first impression yang positif
* Menciptakan citra profesional
* Menarik minat lawan jenis
Personal Grooming tidak hanya tentang penampilan luar, tetapi juga merupakan langkah kunci dalam membangun fondasi personal branding yang kokoh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun