Mohon tunggu...
MIFTAHUL HUDA
MIFTAHUL HUDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kepanjen

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Sistem Otonomi Daerah di Indonesia

25 November 2021   18:31 Diperbarui: 25 November 2021   18:33 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lanjut membahas prinsip Otonomi daerah

Prinsip Otonomi Daerah terbagi menjadi tiga yaitu :

  • Prinsip otonomi luas
  • Memberikan wewenang secara luas untuk mengelola daerahnya sendiri sesuai yang tertera diundang undang. Dan pengalihan sebagian tugas pemerintah kepada daerah untuk leluasa mengurus rumah tangga sesuai peraturan. Kecuali jika ada tugas yang masih menyangkut pautkan pemerintahan pusat.
  • Prinsip Otonomi nyata
  • Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta keunikan daerah. Jika diartikan secara sederhana, suatu daerah diberi kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan yang didasarkan atas tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada serta mempunyai potensi untuk dapat terus tumbuh, berkembang, sekaligus hidup sesuai potensi suatu daerah tertentu.
  • Prinsip Otonomi yang bertanggung jawab
  • Prinsip ini dibuat untuk memberikan rasa tanggung jawab kepada pelaksana dan seluruh anggota yang bersangkutan agar pelaksanaanya tidak ada yang berbuat curang dan membelot. Yang tujuan awalnya mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia diberbagai daerah.

Kesimpulannya Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta keunikan daerah.

Asas Otonomi daerah

Asas otonomi daerah dibagi menjadi 3 bagian :

  • Desentralisasi
  • Pemberian wewenang dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing.
  • Dekonsentrasi
  • Perlimpahan sebagian urusan yang menjadi wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil dari pemerintahan pusat. Untuk penanggung jawab pemerintahan umum diberikan kepada gubernur, walikota dan bupati untuk mengelola daerahnya.
  • Tugas Pembantuan
  • Pemberian wewenang yang menjadi sebagian tugas pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi kepada pemerintahan kabupaten atau kota yang menjadi urusan pemerintah provinsi.

Didapatkan ketiga asas memiliki keterkaitan terhadap satu sama lain sehingga pemerintahan mudah diatur dan mudah dijangkau karena adanya pembagian-pembagian. Dengan adanya pembagian memungkinkan para usaha kecil yang merintis usaha hampir gulung tikar dan para gelandangan yang kurang mampu supaya didata dan mudah untuk dikembangkan. Apalagi sekarang krisis ekonomi yang timbul karena efek pandemi.

Dari penjelasan diatas yang dipaparkan dapat disimpulkan bahwa adanya sistem otonomi daerah memberi banyak dampak positif terhadap perkembangan dari segala aspek di Indonesia seperti social, infrastruktur, pembangunan dan ekonomi berkembang sangat pesat. 

Dengan pembagian pembagian wilayah Indonesia menjadi kebeberapa pemerintahan untuk mengatur daerah atau wilayah yang sangat luas sangatlah cocok ditetapkan karena pada sistem sebelumnya yang hanya terpusat pada pemerintahan yang satu, orang-orang yang kurang mampu dan sektor yang tidak maju hanya dibiarkan siapa yang bisa bertahan dialah yang kuat. Dengan sistem yang sekarang Indonesia mulai bangkit dimana usaha kecil dan rakyat yang kecil sudah mulai diatasi dan dibantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun