Mohon tunggu...
MIFTAHUL HUDA
MIFTAHUL HUDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kepanjen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Indonesia dan Kewarganegaraannya Nih Gess

14 Oktober 2021   12:28 Diperbarui: 14 Oktober 2021   12:31 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari jenis asas kewarganegaraan ini bisa disimpulkan bahwa kewarganegaraan itu tergantung dari mana peraturan yang mengikat di Negara masing-masing, berbeda paham disetiap Negara itu wajar, makanya dalam memilih seseorang itu jangan dilihat dari penampilannya saja,lihat juga dari kepribadian dan perilaku nya.

Sedangkan untuk asas yang diterapkan dan dianut oleh Negara Indonesia yaitu ada 4  :

  • Asas keturunan yaitu asas yang berasal dari kewarganegaraan dari kedua orang tua.
  • Asas kedaerahan yaitu asas yang berasal dari daerah atau Negara kelahiran.
  • Asas tunggal yaitu asas yang diwajibkan memiliki satu kewarganegaraan setiap orang.
  • Asas ganda terbatas yaitu asas yang digunakan untuk anak-anak yang memiiki 2 asas yaitu terikat dengan asas kedaerahan dan keturunan.

Terkait dengan asas kewarganegaraan di Indonesia ini, mugkin sudah tercantum didalam perundang-undanagan dan keberadaannya sudah pasti terjamin dan terjaga. Seperti halnya kamu yang akanku jaga sepenuh hati.

Kesimpulan nah, dari materi diatas yang telah saya jelaskan, bisa disimpulkan bahwa Negara dan kewarganegaraan di Indonesia masih menerepkan nilai-nilai luhur dari tradisi dan penerapanya dibilang cukup baik karena semua warga bisa atau berhak dalam mengatur pemerintahan, setiap hak dan kewajiban warganya juga dijamin dan dilindungi.nah dari sini sudah baik dan perlu dikembang sesuai zaman dan masa saja yang berubah-ubah di tiap masanya. Yah seperti halnya rindu dan sayang yang mungkin bisa berubah-ubah namun cintaku padamu akan tetap sama, sekiat terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun