Mohon tunggu...
Miftahu Jami Nakdan
Miftahu Jami Nakdan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kesabaran adalah kunci kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Istilah Rechsstaat dan Machtsstaat

13 Januari 2025   00:33 Diperbarui: 13 Januari 2025   00:33 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Hukum Tata Negara, dikenal istilah Rechtsstaat dan Machstaat. Keduanya adalah dua konsep yang berlawanan dalam sistem hukum dan pemerintahan.

Rechtsstaat: Istilah ini berasal dari bahasa Jerman dan berarti "Negara Hukum" atau "Negara Berdasarkan Hukum". Konsep ini mengacu pada sistem di mana kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum, dan hukum tersebut diterapkan secara adil dan merata. 

Di dalam Rechtsstaat, hak-hak individu dilindungi, hukum berlaku untuk semua orang, termasuk penguasa, dan ada mekanisme pengawasan serta perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Machtsstaat: Sebaliknya, Machstaat berarti "Negara Kekuasaan" atau "Negara yang Berdasarkan Kekuasaan". Dalam sistem ini, kekuasaan pemerintah lebih dominan, sering kali tanpa pembatasan yang ketat oleh hukum.

Hak-hak individu mungkin tidak dilindungi dengan baik, dan penguasa atau pihak berkuasa dapat bertindak menurut kehendak mereka tanpa ada pengawasan yang efektif atau pembatasan hukum yang signifikan.

Secara singkat, Rechtsstaat menekankan pada supremasi hukum dan perlindungan hak, sedangkan Machstaat lebih fokus pada dominasi kekuasaan.

Di Indonesia, dalam ketatanegaraan menggunakan konsep Rechtsstaat (Negara hukum) hal itu selaras dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Pada dasarnya, Indonesia sebagai negara hukum (Rule Of Law) dalam menjalankan sistem ketatanegaraannya harus tetap selaras dengan hukum yang dibentuk.

Ciri negara dalam menjalankan Rule Of Law adalah adanya supremasi hukum (Supremacy Of Law), persamaan di depan hukum (Equality Before The Law) dan konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan.

Konsep machtsstaat di Indonesia sangat tidak relevan ketika digunakan, hal tersebut akan bertabrakan dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun