Mohon tunggu...
Sapabanten
Sapabanten Mohon Tunggu... Penulis - Wirausaha
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Cerdas beretika dalam membangun kemajuan daerah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPK Sebut Retribusi di Pasar Ciputat dan Pasar Lainnya Belum Sesuai

26 Juni 2024   09:42 Diperbarui: 26 Juni 2024   09:56 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar Belum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

Hal tersebut tertera berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  dengan Nomor: 31.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 yang dikeluarkan oleh BPK pada tanggal  06 Mei 2024. 

Menurut BPK, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel belum optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar oleh Kepala UPTD Pengelola Pasar.

" Mengakibatkan Pemerintah Kota Tangsel berpotensi kehilangan pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp682.606.200 (Rp2.413.200+ Rp680.193.000)," tulis BPK dalam LHP TA 2023.

Selain itu, BPK konfirmasi kepada Kepala UPTD Pengelola Pasar dengan jawaban melalui Surat Kepala UPTD Pengelola Pasar Nomor 510.2/010-UPTD Pasar/2024 Tanggal 1 April 2024 diketahui bahwa SKRD yang ditetapkan oleh Petugas Pasar hanya atas retribusi yang dibayar oleh Penyewa (Pedagang). Hal ini dilakukan karena adanya risiko pedagang tidak membayar dan menghindari pengakuan piutang.

" Lebih lanjut diketahui bahwa petugas UPTD Pengelola Pasar tidak menetapkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atas Retribusi Pelayanan Pasar yang belum tertagih," tulis BPK

Pasalnya, Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada Pasal 11 Ayat (2) huruf i yang menyatakan Kepala UPTD Pengelola Pasar menyelenggarakan fungsi pelayanan pemungutan retribusi atas pelayanan Pasar Rakyat.

Dalam hal ini, Kadis Disperindag Kota Tangsel belum optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar oleh Kepala UPTD Pengelola Pasar dan Kepala UPTD Pengelola Pasar tidak menetapkan SKRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pantau media dibeberapa Pasar Kota Tangsel yang yang dikelola Disprindag Kota Tangsel, terutama Pasar Ciputat ditemukannya indikasi pungutan biaya sewa los dan lapak oleh Kepala Pasar Ciputat yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

" Dengan memungut biaya bervariasi, ada yang 1 juta sampai 6 juta menurut pengakuan Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis," tukasnya saat dikonfirmsi, pada Senin, (26/6).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun