Mohon tunggu...
Sapabanten
Sapabanten Mohon Tunggu... Penulis - Wirausaha
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Cerdas beretika dalam membangun kemajuan daerah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Temuan BPK Terkait Kejelasan Pembagian Aset PT PITS Membentuk BUMD

24 Juni 2024   22:37 Diperbarui: 25 Juni 2024   06:54 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Miftah Input sumber gambar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten telah menemukan tidak ada kejelasan terkait penyelesaian kekayaan, kewajiban dan pembagian aset PT PITS untuk pembentukan BUMD lainnya. 

Penemuan kewajiban dan pembangian aset PT PITS untuk pembentukan BUMD ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK dengan Nomor: 31.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024/LHP/XVIII.SRG/05/2016 pada tanggal 06 Mei 2024. Menurut BPK PT PITS mengalami perubahan badan hukum menjadi Perseroda PITS berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Kota Tangsel.

 "Perubahan bentuk tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroda dalam pelayanan penyediaan Air Minum bagi masyarakat," tulis dalam LHP BPK, pada Senin, (6/5). 

Pasalnya, sebelumnya perubahan badan hukum Perseroda, PT PITS merupakan perusahaan induk yang melakukan kegiatan dengan menyelenggarakan kegiatan usaha di dalam ruang lingkup prioritas bidang usaha antara lain Usaha di Bidang Perdagangan, Bidang Pembangunan, Bidang Infrastruktur, Bidang Jasa Keuangan, Bidang Jasa Umum dan Bidang usaha lain yang dapat mewujudkan pemenuhan tujuan perusahaan perseroan." ucap dalam tulisan LHP BPK

Dalam kegiatan operasional PT PITS mempunyai tiga divisi yaitu: Divisi Pengolahan Air Minum, Divisi Pengolahan Sampah Limbah Medis dan Divisi Pengelolaan Pasar,". tulis dalam LHP BPK. 

Selain itu, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 27 September 2023 dan telah disahkan dalam akta notaris Nomor 2 tanggal 2 Oktober 2023 status badan hukum PT PITS menjadi Perseroda,".

Perusahaan melakukan kegiatan usaha meliputi industri air kemasan, industri air minum isi ulang, penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih, penampungan dan penyaluran air baku, aktivitas penunjang treatment air, konstruksi bangunan sipil air bersih dan instalasi saluran air,".

Lanjutnya, BPK menyebut berdasarkan akta notaris tersebut kegiatan usaha Perseroda PITS hanya pengelolaan air minum oleh Divisi Pengelohan Air Minum dalam RUPS-LB menetapkan bahwa oprasional PT PITS berakhir 31 Maret 2023 dan perseroda PITS mulai beroprasi 1 April 2023. 

"Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 hanya mengatur besaran penempatan modal Pemerintah Kota Tangsel untuk Perseroda PITS dan besaran penempatan modal Pemerintah Kota Tangsel untuk Perusahaan Induk, Divisi Pengolahan Sampah Limbah Medis dan Divisi Pengelolaan Pasar belum ditetapkan ," tegas dalam tulisan LHP BPK. 

Diketahui, keterangan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah diketahui bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Tangerang Selatan selain yang ditetapkan untuk Perseroda PITS akan dialokasikan ke BUMD lainnya yang akan dibentuk kemudian namun besaran alokasi penyertaan modal Pemerintah Kota Tangsel belum dilakukan perhitungan. Kajian pembentukkan BUMD lainnya telah dilakukan yang terdiri dari BUMD Parkir dan BUMD Pasar.

 "Kajian Pembentukan BUMD Parkir dan BUMD Pasar belum mempertimbangkan kegiatan PT PITS pada Perusahaan Induk dan Divisi Pengolahan Sampah Limbah Medis,"tulis dalam LHP BPK.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 20 April 2024 tidak ditemukan dokumentasi/laporan pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat khususnya terkait perhitungan kekayaan dan kewajiban untuk memastikan besaran hak dan tanggungjawab akibat perubahan bentuk hukum BUMD. 

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangsel melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan penyelesaian kekayaan, kewajiban dan pembagian aset-aset karena perubahan bentuk hukum PT PITS. 

" BPK merekomendasikan Wali Kota Tangsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan terhadap pengurusan Perseroda pada kebijakan yang bersifat strategis dan memerintahkan Inspektur melakukan audit untuk memastikan kekayaan dan kewajiban akibat perubahan bentuk hukum PT PITS," tutup dalam tulisan LHP BPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun