Mohon tunggu...
Miftah Muflih Mahasin
Miftah Muflih Mahasin Mohon Tunggu... Mahasiswa - berproses

Seorang dengan mimpi sejuta makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Mentah Indonesia, Dampak dan Latar Belakang

25 Maret 2023   14:10 Diperbarui: 25 Maret 2023   14:56 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik Luar Negeri merupakan salah satu bidang kajian dari studi Hubungan Internasional. Politik luar negeri yakni penggabungan dari dua komponen yang berbeda namun dapat menghasilkan sebuah pengertian umum. Politik luar negeri dapat diartikan sebagai seperangkat pedoman untuk menentukan suatu tindakan atau kebijakan yang diperuntukkan di luar wilayah suatu negara.  Holsti berpendapat jika "Negara memiliki empat tujuan yakni keamanan, kedaulatan, kesejahteraan dan nama baik (prestise)". Salah satu tujuan yang menarik untuk dibahas pada tulisan kali mengenai politik luar negeri yakni kesejahteraan. Dalam  kebijakan luar negeri terdapat tujuan untuk kesejahteraan warga negara. 

Negara akan memberlakukan kebijakan luar negeri di bidang ekonomi untuk mengatasi berbagai masalah domestik, entah dengan cara mempromosikan aset dan pertumbuhan ekonomi, tukar-menukar sumber daya, atau kebijakan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan berfokus pada kebijakan politik luar negeri Indonesia berdasarkan bidang tujuan kesejahteraan. Indonesia  mempunyai kekayaan yang melimpah dalam hal sumber daya alam, di antaranya adalah terdapat banyak bahan mentah seperti mineral, batubara, gas alam, dan minyak. 

Sebagai negara produsen bahan mentah terbesar di dunia, Indonesia memiliki berbagai kebijakan yang mengatur mengenai aturan ekspor bahan mentah tersebut, salah satunya yakni kebijakan mengenai larangan ekspor bahan mentah yang diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk dan mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap sumber daya alam. Kebijakan tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra di dunia perdagangan Internasional. Lantas bagaimana awal mula kebijakan tersebut di tetapkan? 

Awal Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Mentah Indonesia

Sebelum diberlakukannya kebijakan larangan ekspor bahan mentah oleh pemerintah Indonesia, Indonesia memang menjadi salah satu negara terbesar yang memproduksi dan mengekspor bahan mentah di dunia. Namun, pada tahun 2014 pemerintah Indonesia membuat dan memberlakukan kebijakan mengenai larangan ekspor bahan mentah sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk dan mengurangi ketergantungan ekonomi pada sumber daya alam. Kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut terutama ditujukan pada bahan mineral logam, termasuk nikel, bijih besi, bauksit, tembaga, dan timah.  Selain itu, batu bara juga menjadi salah satu bahan mentah yang dilarang untuk diekspor dalam bentuk mentah, namun masih diperbolehkan untuk diekspor setelah diolah terlebih dahulu. Kemudian apa dampak yang muncul akibat dari kebijakan tersebut?

Dampak Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Mentah Indonesia

Kebijakan larangan ekspor bahan mentah Indonesia tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi pasar global dan industri yang menggunakan bahan mentah sebagai bahan baku. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah terjadinya kenaikan harga bahan mentah dan sulitnya mendapatkan pasokan yang stabil, terutama bagi negara-negara yang sangat bergantung pada impor bahan mentah dari Indonesia seperti Tiongkok,  Jepang, dan Korea Selatan. Akan tetapi, di lain sisi kebijakan larangan ekspor bahan mentah juga memberikan peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan industri pengolahan bahan mentah dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. Dengan mengolah bahan mentah di dalam negeri, maka Indonesia dapat menghasilkan produk yang lebih bernilai tambah dan dapat bersaing di pasar global. 

Sebagai contoh: Dikutip dari web indonesia.go.id, Indonesia telah memperoleh surplus neraca perdagangan selama 19 bulan berturut-turut. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia sejak Januari 2021-November 2021, mencatat surplus 34 miliar dolar AS atau 19 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Nilai ekspor Indonesia naik 49,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) per November 2021 dan impor yang termasuk bahan baku penolong juga naik 52,6 persen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun