Mohon tunggu...
Miftah Khilmi Hidayatulloh
Miftah Khilmi Hidayatulloh Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen Ilmu Al-Quran dan Tafsir pada Program Studi Ilmu Hadis, Fakultas Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tafsir Bercorak Mazhabi di Era Tafsir Modern

22 Mei 2023   06:12 Diperbarui: 22 Mei 2023   06:29 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Husein Al Dhahabi menyatakan bahwa pada era modern ada empat corak/ lawn tafsir. Corak-corak tersebut meliputi corak ilmi, corak ijtimai, corak ilhadi, dan corak mazhabi. Dari 4 corak tersebut, tiga pertama merupakan tafsir modernis dan satu terakhir yakni corak mazhabi adalah tafsir tradisionalis. Artinya, tafsir tradisionalis tetap muncul di era modern.

Selanjutnya, Dhahabi menguraikan ada 6 mazhab yang masih muncul pada era modern. Mazhab-mazhab tersebut adalah Ahl Al-Sunnah, Imamiyah Itsna Asyariyah, Imamiyah Ismailiyah, Zaidiyah, Ibadhiyah (Khawarij), dan Bahaiyah (Batiniyah). Contoh tafsir Ahl Al-Sunnah adalah tafsir Muhammad Abduh.

Contoh tafsir Imamiyah Itsna Asyariyah adalah kitab Bayan Al Sa'adah fi al Maqamat Al Ibadah karya Syekh Sultan Muhammad Al Khurossani, contoh tafsir Ibadhiyah adalah Himyan Al Zad ila Dar Al-Ma'ad, contoh tafsir Bahaiyah adalah seperti dalam Rasail Abu Al-Fadhail Al Jurfadaqani (Al Tafsir wa Al Mufassirun, Dzahabi, Juz 2, h. 381-382). Contoh tafsir Imamiyah Ismailiyah dan Zaidiyah tidak disebutkan dalam sub bab ini, sehingga perlu penelusuran dalam bab-bab yang lain.

Kami melihat, sebetulnya ada tumpang tindih dalam pengkategorisasian corak tafsir di atas. Seperti contoh tafsir Abduh yang dikategorisasikan sebagai tafsir mazhabi, namun juga dimasukkan sebagai tafsir corak ijtimai. Padahal tafsir corak ijtimai itu merupakan bagian dari tafsir modern. Dzahabi sendiri yang menyatakan bahwa corak ijtima itu adalah corak yang baru dan belum ada di era tafsir sebelumnya (Al Tafsir wa Al Mufassirun, Juz 2, h. 401). Ini bertentangan dengan tafsir mazhabi yang merupakan model dari tafsir tradisionalis. Semoga temuan ini memberikan tambahan sedikit wawasan terkait karya Muhammad Husein Azhari yang berjudul Al Tafsir wa Al Mufassirun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun