Mohon tunggu...
MiftahIrfan
MiftahIrfan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kritis Menyikapi Perppu Ormas

20 Maret 2018   12:52 Diperbarui: 20 Maret 2018   13:03 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan disahkannya perppu ormas menjadi undang-undang maka pemerintah dapat melakukan pembubaran ormas dan penangkapan aktifis tanpa melalui prosedur hukum dipengadilan. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang tercantum dalam pasal 28 UUD 45, berbunyi : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lalu, menjadi suatu pertanyaan mendasar adalah bagaimana cara pemerintah melakukan penilaian bahwa ormas yang dibubarkan tersebut melanggar pancasila, karena sulit untuk mempidanakan seseorang dengan alasan ideologi yang tentunya masih bersifat abstrak dan ada didalam alam pikiran ide manusia.

Apakah pemerintah bisa memberikan penilaian objektif kepada seluruh ormas ataukah hanya sikap tendensi yang apabila ormas tersebut berpihak kepada kepentingan oposisi. Kesalahan terbesar dari perppu ormas adalah sama saja dengan membuat undang-undang subversif seperti yang ada di negara-negara otoriter. Karena akan banyak nantinya ormas-ormas yang takut dipidanakan ketika sedang memberikan tuntutan kepada pemerintah, maka demokrasi sebagai sistem politik Indonesia tidak akan berjalan optimal pada tingkatan input/tuntutan dimasyarakat. Dan negara hanya akan bertindak sewenang-wenang tanpa memperdulikan hak politik yang ada dimasyarakat kita.  

Solusi alternatif menurut saya, pemerintah harus memberikan sosialisasi politik untuk menanamkan nilai-nilai kebangasaan sejak usia dini, agar pemerintah diharapkan dapat lebih melakukan pendekatan yang persuasif dibandingkan dengan tindakan koersif seperti melalui perppu ormas sekarang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun