Dengan disahkannya perppu ormas menjadi undang-undang maka pemerintah dapat melakukan pembubaran ormas dan penangkapan aktifis tanpa melalui prosedur hukum dipengadilan. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang tercantum dalam pasal 28 UUD 45, berbunyi : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lalu, menjadi suatu pertanyaan mendasar adalah bagaimana cara pemerintah melakukan penilaian bahwa ormas yang dibubarkan tersebut melanggar pancasila, karena sulit untuk mempidanakan seseorang dengan alasan ideologi yang tentunya masih bersifat abstrak dan ada didalam alam pikiran ide manusia.
Apakah pemerintah bisa memberikan penilaian objektif kepada seluruh ormas ataukah hanya sikap tendensi yang apabila ormas tersebut berpihak kepada kepentingan oposisi. Kesalahan terbesar dari perppu ormas adalah sama saja dengan membuat undang-undang subversif seperti yang ada di negara-negara otoriter. Karena akan banyak nantinya ormas-ormas yang takut dipidanakan ketika sedang memberikan tuntutan kepada pemerintah, maka demokrasi sebagai sistem politik Indonesia tidak akan berjalan optimal pada tingkatan input/tuntutan dimasyarakat. Dan negara hanya akan bertindak sewenang-wenang tanpa memperdulikan hak politik yang ada dimasyarakat kita. Â
Solusi alternatif menurut saya, pemerintah harus memberikan sosialisasi politik untuk menanamkan nilai-nilai kebangasaan sejak usia dini, agar pemerintah diharapkan dapat lebih melakukan pendekatan yang persuasif dibandingkan dengan tindakan koersif seperti melalui perppu ormas sekarang ini.