Mohon tunggu...
Miftah Faris
Miftah Faris Mohon Tunggu... mahasiswa -

Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga| Fakultas Syariah dan Hukum| Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Melihat Sejarah Asuransi Syariah

31 Mei 2016   16:09 Diperbarui: 31 Mei 2016   16:16 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan cara ini, penerapan doktrin al-aqilah dan beberapa elemen praktik asuransi konvensional dikembangkan lebih jauh pada masa pemerintahan Khalifah Sayyidina Umar ra.

Perkembangan pada abad 14-17

Selama kurun waktu antara abad ke-14 dan 17, sebuah aliran sufi, kazeruniyya, berkembang di beberapa kota pelabuhan di Malabar (lepas pantai India) dan Cina. Kelompok ini mengelola semacam perusahaan asuransi perjalanan laut.

Para pedagang, saat berlabuh dalam perjalanan lait dari Cina ke Malabar akan menandatangani sebuah catatan di mana dia mencantumkan sejumlah uang yang dia janjikan untuk membayarnya kepada aliran sufi ini agar mendapatkan keselamatan pada tempat yang ditujunya pada waktu kapalnya sampai, seorang agen (atasnama aliran sufi ini), akan naik ke atas kapal dan mengumpulkan sejumlah uang yang sudah dijanjikan oleh para penumpang.

Perkembangan abad 19

Selama abad ke 19, Ibn Abidin 91784-1836M), seorang ahli hukum mazhab Hanafi mendiskusikan ide asuransi dan dasar-dasar hukumnya. Beliau adalah orang pertama yang meliht asuransi sebagai sebuah lembaga resmi, bukan sebagai praktek adat.

Pendapat-pendapat Ibn Abidin merupakan pembuka mata bagi orang Islam yang belum menerima legalitas praktik asuransi. Ide-idenya kemudian mendororng orang Islam lainnya untuk menerima ide pelibatan dalam bisnis asuransi. Klingmuller menyatakan bahwa sejak saat itu orang-orang Islam mulai menerapkan asuransi tidak hanya dengan membelinya dari perusahaan asing, tapi mereka juga mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi sendiri dan menjadi pihak penanggung sendiri.

Perkembangan abad 20

Pada abad 20, seorang ahli hukum Islam terkenal Muhammad Abduh mengeluarkan fatwayang melegalkan praktik asuransi. Dalam fatwanya Abduh menggunakan beberapa sumber untuk menyatakan mengapa dia memperbolehkan praktik asuransi jiwa. Salah satu fatwanya memandang hubungan antara pihak tertanggung dan pihak asuransi sebagai kontrak mudharabah. Fatwa yang laing melegitimasi sebuah model transaksi yang sama dengan wakaf asuransi jiwa

Refrensi:

AbdulAziz Dahlan, dkk., Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,2000)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun