=> Beberapa ketetapan yang terkandung dalam konstitusi pertama Madinah tahun 622 M.
Konstitusi pertama di dunia Islam tersebut disusun oleh Nabi Muhammad SAW tidak lama setelah hijrah ke Madinah. Konstitusi tersebut diperuntukkan bagi penduduk Madinah,(Muhajirin, Anshar, Yahudi dan Kristen). Dalam konstitusi ini asuransi diperkenalkan dalam beberapa bentuk seperti;
> Melalui praktek al-diyah
Al-diyah atau uang dara harus dibayarkan oleh aqilah kepada keluarga korban untuk menyelamatkan si pembunuh dari beban hukum pasal 3 konstitusi Madimnah menyatakan bahwa
“ kaum muhajirin dari suku Quraisy akan bertanggungjawab atas perkataan mereka dan akan membayar uang darah dalam bentuk kerjasama antar mereka”
>Melalui pembayaran fidyah
Nabi Muhammad SAW juga melaksanakan ketetapan pada konstitusi awal tersebut yang berkaitan dengan menyelamatkan nyawa para tawanan dan beliau menyatakan bahwa siapa saja yang menjadi tawanan perang musuh, maka al-aqilahdari tawanan tersebut harus membayar tebusan kepada musush untuk membebaskan tawanan tersebut. Pembayaran tebusan semacam ini dapat dipandang sebagai bentuk lain dari asuransi soaial.
>Dengan cara asuransi sosial lainnya termasuk dalam konstitusi awal ini
Pasal 4-20a konstitusi Madinah menyatakan bahwa masyarakat akan bertanggung jawab untuk membentuk sebuah usaha bersama melalui prinsip salikng kesepahaman dalam menyediakan bantuan dan pertolongan yang diperlukan bagi orang-orang yang membutuhkan, sakit dan miskin
Praktek para sahabat
Perkembangan lebih jauh lagi dalam praktik transaksi berbasis asuransi dapat dilihat pada masa khalifah kedua, Sayyidina Umar ra. Pada periode kepemimpinannya, pemerintah mendorong para penduduk untuk melakukan al-aqilah secara nasional. Belaiau memerintahkan didirikannya sebuah Diwan Mujahidin di beberapa distrik dan siapa saja yang namanya tercatat dalam Diwan harus membayar uang darah akibat melakukan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dalam suku mereka