Mohon tunggu...
Miftah Faris
Miftah Faris Mohon Tunggu... mahasiswa -

Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga| Fakultas Syariah dan Hukum| Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Melihat Sejarah Asuransi Syariah

31 Mei 2016   16:09 Diperbarui: 31 Mei 2016   16:16 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut muammin, tertanggung disebut muamman lahu atau musta’min, At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang sebagaimana yang telah disepakati atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang

Mustafa Ahad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. Ia berpendapat bahwa sistem asuransi adalah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut. 

Meski tidak dapat dipastikan kapan praktik asuransi mulai ada dalam sejarah Islam, namun berdasarkan berbagai kontrak asuransi hari ini dapat dikatakan bahwwa praktek asuransi sudah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW dan sejak saat itu secaara lambat laun berkembang hingga abad ke-19. Kita dapat menyaksikan saat ini pendirian dan pengelolaan sejumlah perusahaan asuransi Islam di beberapa negara-negara Islam dan non-Islam. Perkembangan asuransi syariah dapat diklasifikasikan kedalam enam tahapan berikut

Praktek Al-Aqilah sebagai adat kebiasaan suku-suku Arab Kuno

Banyak ensiklopedi Islam yang membenarkan fakta bahwa praktek asuransi syariah berasal dari adat suku-suku Arab kuno, dimana pada saat itu disebut dengan Al-Aqilah. Praktek tersebut merupakan kebiasaan di dalam suku Arab kuno bahwa ketika seorang anggota suku terbunuh oleh seorang anggota suku lain, maka keluarga korban akan dibayar dengan sejumlah uang darah sebagai kompensasi keluarga dekat si pembunuh. Para keluarga dekat atau al-aqilah diharuskan membayar uang darah atas nama si pembunuh

Mnurut Dr Muhammad Muhsin Khan, kata ‘aqilah bermakna ‘asabah yang berarti garis keluarga ayah dari pihak sipembunuh . Sehingga ide utama aqilah adalah bahwa suku-suku Arab kuno harus selalu siap untuk memberikan sumbangan finansial atas nama si pembunuh sebagai kompensasi bagi keluarga korban. Kesiapan untuk membayar kompensasi ini dapat disamakan dengan premi asuransi pada saat ini, sedangkan kompensasi yang dibayarkan kepada keluarga korban mungkin dapat disamakan dengan ganti rugi dalam praktek asuransi modern. Sebagai sebuah bentuk perlindungan finansial bagi keluarga korban.

Praktek Nabi SAW

Perkembangan praktek asuransi pada masa Nabi Muhammad SAW berkembang melalui dua situasi;

=> Penerimaan praktek aqilah sebagai kebiasaan suku arab kuno

Dibuktikan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Huraira ra yang berkata bahwa;

“suatu ketika ada dua perempuan dari suku Huzaili berseteru ketika salah seorang diantara mereka memukul salah seorang lainnya dengan sebuah batu yang membunuh salah seorang perempuang berikut janin yang dikandungnya. Keluarha korban membawa kasus ini kepada pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan sebuah keptusan bahwa kompensasi bagi kematian bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan, sedangkan kompensasi bagi kematian perempuan tersebut adalah uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilah (keluarga dari garis ayah) dari si pembunuh.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun