Audit syariah merupakan suatu hal yang sangat penting menyangkut kesadaran dari lembaga-lembaga Islam terhadap ketercapaian atas tujuan-tujuan syariah seperti yang termuat dalam maqasid syariah. konsep audit syariah harus diperluas pada hal-hal yang berkaitan dengan sistem, produk, karyawan, lingkungan, dan masyarakat.
Secara umum audit dalam islam merupakan proses untuk melihat dan meninspeksi dari proses review, kontroling, dan laporan keuangan, kemudian dikoreksi untuk memastikan kesesuaian dengan syariah, dimana Islam mengisyaratkan adanya kemanfaatan, kepercayaan, kebenaran, tepat waktu dan laporan keuangan dimana harus adil dalam mengambil keputusan.
Audit dalam prespektif syariah memiliki beberapa karakteristik kelayakan, diantaranya seperti yang akan dibahas dibawah ini;
Didasarkan pada kepercayaan bahwa hanya Allah pemilik semesta ini, dan kepercayaan bahwa akan datang hari perhitungan amal bagi umat manusia
Berdasarkan pada moral, yaitu, ketaatan pada Allah, kejujuran, kepercayaan, menepati janji, dapat bekerja sama dan saling membantu.
Prinsip audit dalam Islam berasal dari sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan sunnah.
Auditing dalam islam hanya berurusan dengan transaksi yang sah, menghindari transaksi kecurangan dan melanggar hukum
Audit dalam Islam menopang pada aspek perilaku karyawan termasuk pada motivasi dan intensifitas pada jalan yang lurus sesuai dengan syariah.
Kerangka audit dalam Islam lebih luas, karena mencakup aspek spiritual dan material.
Seorang auditor dibayar atas jasanya mengaudit suatu perusahaan, dimana perusahaan yang diauditnya tersebut yang membayar jasanya, tentu hal ini akan menjadi pertanyaan perihal independensi dari auditor. Oleh karena itu, diusulkan sebuah organisasi independen yang dikenal sebagai Islam Auditing Foundation (IAF) dibentuk dengan fungsi dan tanggung jawab sebagai berikut;
Mengembangkan standar umum untuk manajemen bisnis secara ekonomis, efisien dan efektif