Pengertian Negara dibagi menjadi dua yaitu :Â
1. Negara adalah sebuah organisasi didalam sebuah wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati oleh masyarakat.
2. Negara merupakan sebuah kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah tertentu atau daerah tetentu yang diorganisasikan dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif.
Negara kita yaitu Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana hukum dapat dijadikan sebagai kunci dalam bermasyarakat, karena masyarakat tanpa adanya hukum maka akan terjadi kekacauan dimana-mana, sedangkan hukum tanpa adanya masyarakat, maka hukum itu pun tidak akan berjalan dalam artian hukum tersebut tidak berguna sama sekali. Hukum tercipta berdasarkan perubahan gejala sosial.Â
Hukum dapat diartikan sebagai himpunan perintah dan larangan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi.Â
Ciri-ciri hukum yaitu :Â
1. Adanya perintah dan larangan.
2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat.
Hukum yang berlaku di masyarakat bersifat memaksa dan mengatur.Â
Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban kehidupan bermasyarakat.Â
Bersifat memaksa, dikarenakan hukum dapat memaksa setiap anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melakukan pelanggaran hukum maka akan menerima sanksi yang tegas.Â