Mohon tunggu...
miftachul achmad
miftachul achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Untag surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negata Indonesia sebagai Negara Hukum

17 September 2021   20:16 Diperbarui: 17 September 2021   20:20 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Negara dibagi menjadi dua yaitu : 

1. Negara adalah sebuah organisasi didalam sebuah wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati oleh masyarakat.

2. Negara merupakan sebuah kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah tertentu atau daerah tetentu yang diorganisasikan dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif.

Negara kita yaitu Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana hukum dapat dijadikan sebagai kunci dalam bermasyarakat, karena masyarakat tanpa adanya hukum maka akan terjadi kekacauan dimana-mana, sedangkan hukum tanpa adanya masyarakat, maka hukum itu pun tidak akan berjalan dalam artian hukum tersebut tidak berguna sama sekali. Hukum tercipta berdasarkan perubahan gejala sosial. 

Hukum dapat diartikan sebagai himpunan perintah dan larangan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi. 

Ciri-ciri hukum yaitu : 

1. Adanya perintah dan larangan.

2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat.

Hukum yang berlaku di masyarakat bersifat memaksa dan mengatur. 

Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban kehidupan bermasyarakat. 

Bersifat memaksa, dikarenakan hukum dapat memaksa setiap anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melakukan pelanggaran hukum maka akan menerima sanksi yang tegas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun