Mohon tunggu...
Miftaachur Rochmah
Miftaachur Rochmah Mohon Tunggu... Tutor - -

Undergraduate student majoring in English Education//Full time learner//Hardworker

Selanjutnya

Tutup

Money

Pilar Ekonomi Islam: Kepemilikan (Al-Milkiyah)

29 November 2020   12:26 Diperbarui: 29 November 2020   12:39 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Pada sistem ekonomi islam terdapat pilar-pilar yang mana mendasari perkembangan ekonomi islam, pilar-pilar ekonomi islam terbagi menjadi 3 bagian yakni; kepemilikan (al-milkiyah), pemanfaatan kepemilikan (at-tasaruf fil-milkiyah), dan distribusi harta kekayaan ditengah manusia (tauzi’y tsarwah bainannas). Pilar yang pertama berkaitan dengan kepemilikan yang mana mempunyai makna suatu ikatan seorang dengan hak miliknya yang disahkan sesuai syariah.

                             لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

“Kepuyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu” (Al Maidah : 120)

            Ayat di atas merupakan landasan dasar tentang kepemilikan dalam Islam. Kandungan isi dari surat Al-Maidah ayat 120 itu sendiri menunjukan bahwa Allah adalah pemilik tunggal atas apa yang terdapat dan terkandung pada langit dan bumi, serta tidak ada sekutu bagi-Nya. Lantas, Allah memberikan atau menitipkan kekuasaan bumi pada manusia, agar manusia dapat mengelola dengan bijak dan menjaga nya.

             Dalam hal ini, aspek kepemilikan pada ekonomi islam terbagi lagi menjadi tiga bagian yakni; kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pada kepemilikan individu dalam ekonomi islam ialah  sebagai hak pribadi untuk menikmati semua rizki dari Allah agar dapat dipergunakan dengan baik untuk kepentingan hidup di dunia dan di akhirat. Pada kepemilikan individu, ialah untuk memanfaatkan suatu barang yang dapat melalui lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) individu, yaitu; 1) Bekerja (al-’amal), 2) Warisan (al-irts), 3) Keperluan harta untuk mempertahankan hidup, 4) Pemberian negara (i’thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, dan 5) Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun