Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya seperti ketidakmampuan mental, emosi dan fisik. Dalam pendidikannya anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan pendidikan yang berbeda dengan anak pada umumnya, yang sesuai dengan hambatan belajar dan perkembangan yang dialami oleh masing-masing anak.
Secara umum rentangan anak berkebutuhan khusus meliputi dua kategori, yaitu:
1. Anak dengan kebutuhan khusus yang bersifat permanen, yang disebabkan oleh berbagai jenis kecacatan tertentu (anak penyandang cacat), seperti anak yang mengalami kebutaan (tunanetra), ketulian (tunarungu), atau kondisi seperti Cerebral Palsy, dst.
2. Anak berkebutuhan khusus bersifat sementara adalah anak yang mengalami kesulitan belajar dan perkembangan akibat faktor eksternal. Contohnya termasuk anak yang mengalami gangguan emosi akibat trauma, yang dapat menghambat proses belajarnya.
Anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kelainan mental, terdiri dari:
a. Mental tinggi
b. Mental rendah
c. Kesulitan belajar
2. Kelainan Fisik meliputi:
a. Kelainan tubuh (tunadaksa)
b. Kelainan indra penglihatan (tunanetra)
c. Kelainan indra pendengaran (tunarungu)
d. Kelainan wicara
3. Kelainan Emosi meliputi:
a. Gangguan perilaku
b. Gangguan konsentrasi (ADD)
c. Gangguan hiperaktif (ADHD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H