Mohon tunggu...
Sosbud

Dinamika Demokrasi di Indonesia

29 Oktober 2016   04:10 Diperbarui: 29 Oktober 2016   04:19 4230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara demokrasi hal terbukti bahwa sejak indonesia merdeka yaitu pada tahun 1945 indonesia sudah menggunakan sistem demokrasi. Pelaksaan demokrasi di indonesia sudah mengalami beberapa perubahan mengingat UUD 1945 mengalami amandemen, berikut adalah demokrasi yang di anut oleh indonesia beserta tahun pelaksaaannya yaitu:

  • Periode 1945-1959     

 Sistem pemerintahan parlementer di indonesia, di mulai sejak periode berlakunya undang undang dasar sementara 1945 yang pertama yaitu lebih tepatnya sejak di keluarkan maklumat pemerintahan pada 14 november 1945. Demokrasi parlementer yaitu di mana parlemen memiliki peranan sangat penting dalam pemerintahan. Dalam periode ini terdapat  tiga pembagian periodesasi yaitu periode UUD 1945, periode konstitusi Republik Indonesia Serikat ( RIS) dan juga peride UUD1950. 

Ciri ciri demokrasi parlementer yaitu

  • Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan yaitu perdana menteri
  • Badan legislatif atau parlemen adalah satu satunya badan yang anggotanya di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  • Badan eksekutif ( kabinet) bertanggung jawab kepada legilatif.
  • Periode 1959-1965. 

Pada periode ini indonesia menganut demokrasi terpimpin, demokrasi terpimpin di mulai sejak di keluarkanya dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959.yang memuat ketentuan pokok yaitu menetapkan pembubaran konstituante, menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, pembentukan Majelis Permusyawaratan rakyat sementar ( MPRS)  dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.

Ciri ciri dari demokrasi terpimpin diantaranya

  • Kepala negara dan kepala pemerintahan yaitu seorang presiden
  • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
  • Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena presiden tidak di pilih oleh parlemen
  • Periode 1966-1998

Pada periode ini atau lebih tepatnya pada era orde baru indonesia menerapkan demokrasi pancasila, di mana demokrasi pancasila bertekad melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran dalam negara Republik Indonesia.

Ciri ciri dari demokrasi pancasila di antaranya

  • Kedaulatan berada di tangan rakyat
  • Tidak adanya partai oposisi atau partai pemerintah
  • Selalu melakukan musyarakat untuk mencapai mufakat

Namun demokrasi pancasila harus berakhir karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinan yang bersifat sentralistik, serta tidak memikirkan kepentingan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya.

  • Periode 1989 sampai sekarang

Pada periode ini atau lebih tepatnya era reformasi indonesia menerapkan sistem demokrasi. Sistem demokrasi di indonesia dalam hal ini di wujudkan dengan adanya pemilihan umum  pemilu) serta adanya banyak partai politik yang berdiri saat ini. Selain itu sitem demokrasi di buktikan dengan kebebasan berpendapat.

Ciri ciri dari demokrasi yaitu

  • Tidak memaksakaan kehendak orang lain
  • Adanya kebebasan mendirikan partai politik
  • Di perkuatnya HAM (hak asasi manusia)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun