Mohon tunggu...
Midianto Sihombing
Midianto Sihombing Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Etika Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintahan

23 Juli 2022   09:00 Diperbarui: 23 Juli 2022   09:04 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga kutipan dan kata bijak Bahwa pernikahan itu sesuatu yang sakral. Mengikuti sunnah Rasul dan disukai Allah. Tapi Allah tidak suka pemborosan, bermewah-mewahan. Jadi sebaiknya resepsi pernikahannya sederhana saja. Tidak perlu gedung mewah. - Achi T.M, Jika waktu adalah hal yang paling penting maka membuang-buang waktu adalah pemborosan yang paling besar. - Benjamin Franklin. Membeli barang yang cocok sekali untuk kita tidak dianggap sebagai pemborosan. - Georgette Heyer.

Pelaku PBJP hendaknya menghindari dan mencegah melakukan 3 hal diatas, yaitu: kesederhanaan (tidak bermewah-mewah), kecepatan (tidak buang waktu), dan kecocokan barang.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP harus menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.

3.7 Menghindari Penyalahgunaan Wewenang

Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

  • Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
  • Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
  • Berpotensi merugikan negara.

Juga dijelaskan soal konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara ("HAN") yaitu:

  • Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
  • Abuse de droit atau sewenang-wenang.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP wajib menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi karena diancam dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

3.8   Tidak Menerima,menawarkan/menjanjikan Masyarakat umumnya menafsirkan rasuah sebagai pemberian atau penerimaan uang sogokan, komisi, pelicin, duit kopi, angpow, atau under table money.

Ancaman hukuman terhadap penerima suap diatur pada pasal 418 KUHP: Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan pada pasal 419 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun apabila seorang pejabat :

  • Menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
  • Yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, karena ancamannya adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun