Tiga kutipan dan kata bijak Bahwa pernikahan itu sesuatu yang sakral. Mengikuti sunnah Rasul dan disukai Allah. Tapi Allah tidak suka pemborosan, bermewah-mewahan. Jadi sebaiknya resepsi pernikahannya sederhana saja. Tidak perlu gedung mewah. - Achi T.M, Jika waktu adalah hal yang paling penting maka membuang-buang waktu adalah pemborosan yang paling besar. - Benjamin Franklin. Membeli barang yang cocok sekali untuk kita tidak dianggap sebagai pemborosan. - Georgette Heyer.
Pelaku PBJP hendaknya menghindari dan mencegah melakukan 3 hal diatas, yaitu: kesederhanaan (tidak bermewah-mewah), kecepatan (tidak buang waktu), dan kecocokan barang.
Semua pihak yang terlibat dalam PBJP harus menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.
3.7 Menghindari Penyalahgunaan Wewenang
Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
- Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
- Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
- Berpotensi merugikan negara.
Juga dijelaskan soal konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara ("HAN") yaitu:
- Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
- Abuse de droit atau sewenang-wenang.
Semua pihak yang terlibat dalam PBJP wajib menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi karena diancam dengan tindak pidana korupsi (tipikor).
3.8 Â Tidak Menerima,menawarkan/menjanjikan Masyarakat umumnya menafsirkan rasuah sebagai pemberian atau penerimaan uang sogokan, komisi, pelicin, duit kopi, angpow, atau under table money.
Ancaman hukuman terhadap penerima suap diatur pada pasal 418 KUHP: Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan pada pasal 419 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun apabila seorang pejabat :
- Menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
- Yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Semua pihak yang terlibat dalam PBJP tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, karena ancamannya adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).