Mohon tunggu...
Midhat Husin
Midhat Husin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sutha Jambi

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kalkulasi Akuntansi pada ZIS

8 September 2020   15:57 Diperbarui: 9 September 2020   06:05 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamu'alaikum wr wb

Salam sejahtera bagi kita semua

Halo sobat kompasianer dimanapun berada! Apa kabarnya? Semoga kita semua dalam keadaan sehat wal afiat. Aamiin.

Sebelum memasuki materi, alangkah baiknya saya memperkenalkan diri saya dan program studi saya terlebih dahulu, karena ada pepatah yang mengatakan "Tak kenal maka tak sayang, Tak sayang maka tak cinta".

Perkenalkan nama saya Midhat Husin selaku mahasiswa dari Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi angkatan 2018.

Akuntansi Syariah merupakan salah satu program studi di bawah naungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang berdiri sejak tahun 2017. Program studi tersebut terletak di Jl. Arif Rahman Hakim No. 111 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Pamplet
Pamplet

SK Akreditasi Prodi Akuntansi Syariah FEBI UIN STS Jambi
SK Akreditasi Prodi Akuntansi Syariah FEBI UIN STS Jambi

Per 4 Agustus 2020, Program Studi Akuntansi Syariah FEBI UIN STS Jambi meraih penghargaan berupa Akreditasi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Semoga dengan akreditasi tersebut, Program Studi Akuntansi Syariah FEBI UIN STS Jambi dapat mengembangkan sumber daya yang ada.

Sekian perkenalan saya dan Program Studi Akuntansi Syariah FEBI UIN STS Jambi. Kita kembali ke materi kita.

Saat ini terutama di masa pandemi Covid-19, ketimpangan dalam berbagai sektor telah memperlambat keberlangsungan hidup kita, terutama di bidang ekonomi dan sosial. Zakat hadir di tengah tengah masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, terutama di masa pandemi Covid-19. Namun saat ini, Indonesia sedang mengalami kendala dalam penghimpunan dana zakat. Lantas apa yang menjadi kendala dalam penghimpunan dana zakat yang bisa dibilang masih sangat jauh dari harapan?

Pertama, rendahnya edukasi dan kesadaran masyarakat akan tujuan dan pentingnya dari membayar zakat.

Kedua, lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengelola zakat karena hingga saat ini UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat masih terbatas membahas pada pendirian lembaga amil zakat dan pengelolaan zakat secara umum saja belum sampai kepada adanya standar baku tentang pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat.

Akuntansi dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi. Menurut Husein Sahatah (1997) akuntansi zakat mal dianggap sebagai salah satu cabang ilmu akuntansi yang dikhususkan untuk menentukan dan menilai aset wajib zakat, menimbang kadarnya (volume), dan mendistribusikan hasilnya kepada para mustahiq dengan berdasarkan kepada kaidah-kaidah syariat Islam. Allah berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya...." (QS. Al-Baqarah:282)

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), al-thaharatu (kesucian) dan ash-shalahu (keberkahan). Sedangkan secara istilah, zakat ialah nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Allah berfirman yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui." (QS. At-Taubah:103)

Standar akuntansi zakat sesungguhnya mempunyai aturan tersendiri dengan melihat sifat zakat ini, standar akuntansi akan mengikuti bagaimana harta dinilai dan diukur. Secara umum standar akuntansi zakat akan dijelaskan sebagai berikut: penilaian dengan harga pasar sekarang, aturan satu tahun, kekayaan/aset, aktiva tetap tidak kena zakat, nisab (batas jumlah).

Akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditunjukkan dalam laporan keuangan tersebut, untuk bisa disahkan sebagai organisasi resmi, lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat mutlak diperlukan. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Karena itu, akuntansi zakat bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat, infak/shadaqah.

Tabel Klasifikasi Akun untuk Dana Zakat dan Infaq
Tabel Klasifikasi Akun untuk Dana Zakat dan Infaq

Sistem akuntansi dan pelaporan pada LAZ dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat dan infaq dan dana yang tidak tebatas (unrestricted funds) yaitu dana shadaqah, meskipun demikian, sebagai satu kesatuan, organisasi ZIS harus menyiapkan satu laporan keuangan komprehensif (menyeluruh) yang menggabungkan aktivitas dan laporan keuangan kedua dana tersebut. Laporan keuangan Amil menurut PSAK No.109 adalah Neraca (Laporan Posisi Keuangan), Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Neraca (Laporan Posisi Keuangan)
Neraca (Laporan Posisi Keuangan)

Laporan Perubahan Dana (1)
Laporan Perubahan Dana (1)

Laporan Perubahan Dana (2)
Laporan Perubahan Dana (2)

Laporan Perubahan Aset Kelolaan
Laporan Perubahan Aset Kelolaan

Dari pembahasan di atas, penulis menganalisa bahwa kehadiran zakat di setiap waktu telah membawa peran penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, terutama di masa pandemi Covid-19. Hal ini telah dipertegas dalam fatwa MUI Nomor 23 tahun 2020 tentang pemanfaatan zakat, infak dan shodaqoh untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya. Maka daripada itu bagaimana pemerintah dan badan hukum yang berwenang mengelola zakat bersinergi dalam membantu kesejahteraan hidup masyarakat, terutama orang/pihak yang terdampak Covid-19; merencanakan konsep dan menyalurkan zakat dalam bentuk apapun secara efektif dan efisien.

Kesimpulan

Dalam proses membuat laporan keuangan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus menggunakan standar akuntansi zakat dengan sistem pembukuan yang benar dan transparan seperti dalam PSAK Nomor 109 yang menjadi standar akuntansi zakat dalam membuat laporan keuangan.

Demikianlah artikel ilmiah yang saya tulis, semoga bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf atas segala kesalahan atau kekurangan apapun dalam artikel ilmiah ini.

Akhirul Kalam

Wassalamu'alaikum wr wb

Akuntansi Syariah! Salam Kompeten!

Referensi :

Anis Basamalah, Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqah, Pembukuan dan Pelaporannya, 1999.

Harahap, Sofyan Syafri, Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam, Jakarta : Pustaka Quantum, 2001.

Ikatan Akuntansi Indonesia, PSAK no.109, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia, 2008.

Jusuf Al haryono, Dasar-Dasar Akuntansi, jilid I, Yogyakarta: YKPN, 2001.

Mufraini, M Arif, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006

Mujahidin Ahmad, Ekonomi Islam, Jakarta: Grafindo Persada, 2007.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun