Dari pembahasan di atas, penulis menganalisa bahwa kehadiran zakat di setiap waktu telah membawa peran penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, terutama di masa pandemi Covid-19. Hal ini telah dipertegas dalam fatwa MUI Nomor 23 tahun 2020 tentang pemanfaatan zakat, infak dan shodaqoh untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya. Maka daripada itu bagaimana pemerintah dan badan hukum yang berwenang mengelola zakat bersinergi dalam membantu kesejahteraan hidup masyarakat, terutama orang/pihak yang terdampak Covid-19; merencanakan konsep dan menyalurkan zakat dalam bentuk apapun secara efektif dan efisien.
Kesimpulan
Dalam proses membuat laporan keuangan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus menggunakan standar akuntansi zakat dengan sistem pembukuan yang benar dan transparan seperti dalam PSAK Nomor 109 yang menjadi standar akuntansi zakat dalam membuat laporan keuangan.
Demikianlah artikel ilmiah yang saya tulis, semoga bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf atas segala kesalahan atau kekurangan apapun dalam artikel ilmiah ini.
Akhirul Kalam
Wassalamu'alaikum wr wb
Akuntansi Syariah! Salam Kompeten!
Referensi :
Anis Basamalah, Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqah, Pembukuan dan Pelaporannya, 1999.