Mohon tunggu...
Mida Aning
Mida Aning Mohon Tunggu... -

perempuan biasa dari jawa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengapa Pasal Karet di UU ITE Harus Dicabut??

14 Juli 2011   02:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:41 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Prita Mulyasari kembali mencuat. Namun sebenarnya, bila ditelaah lebih dalam kasus Prita Mulyasari bisa menimpa siapa saja, termasuk kita.Selama pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE masih ada dan berlaku. Terutama pasal 27 dan 28. Lebih baik diam deh daripada kritis-kritis, nanti berakhir di penjara... Saya mencoba membuat catatan mengenai korban-korban pasal karet pencemaran nama baik itu. Karena begitu banyaknya catatan itu, saya upload catatan itu di link ini. http://www.scribd.com/doc/59988245/Cabut-Pasal-Karet-UU-ITE Semoga catatan ini mampu membuat masyarakat tergerak untuk mendesak DPR segera mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun