Mohon tunggu...
Mico Bella Gustina
Mico Bella Gustina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Baru

عيش نبيلة واستشهاد

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Itu Dwi Kewarganegaraan?

16 Oktober 2020   17:02 Diperbarui: 27 Mei 2021   07:51 6272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Asas Kewarganegaraan Indonesia

  1. Asas ius sanguinis.
  2. Asas ius soli secara terbatas.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas. 

Baca juga: Pengertian Warga Negara, Syarat Serta Hak dan Kewajibannya Menurut Undang-Undang

Apa itu Dwi Kewarganegaraan?

Dwi Kewarganegaraan, atau bisa disebut juga Kewarganegaraan Ganda (bipatride), merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih. Hal ini dapat terjadi karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan kewarganegaraan. 

Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan lebih dari satu, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

Apakah WNI boleh memilih Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda?

Tidak, Seorang warga negara Indonesia akan kehilangan status WNI nya jika memiliki status kewarganegaraan lain.  menurut Undang-Undang WNI dilarang memiliki kewarganegaraan ganda. Apalagi syarat menjadi menteri wajib berstatus WNI.

Pasal 23 UU Kewarganegaraan terdiri dari huruf a sampai i. Berikut bunyi ke 9 poin di Pasal 23 yang menjadikan seseorang tak lagi berstatus WNI:

Pasal 23

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

Baca juga: Warga Negara Asing Jadi Pejabat di Indonesia, Gak Masalah

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Negara yang Memperbolehkan Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda :

1. Kanada.

2. Amerika Serikat. 

3. Selandia Baru. 

4. Australia.

5.Swiss.

6. Turki.

7. Jamaika.

Baca juga: Begini Syaratnya Menjadi Warga Negara Jerman

Sumber :

manado.tribunnews.com

wikipedia.com

news.detik.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun