Mohon tunggu...
Micka Himart
Micka Himart Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Palangkaraya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemulihan Ekonomi Makro Indonesia Pasca Pandemi COVID-19: Prioritas Sektor dan Sejumlah Aspek Penting Terkait Pemulihan Ekonomi di Indonesia

3 Desember 2023   15:10 Diperbarui: 3 Desember 2023   15:34 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penting juga untuk memahami bahwa pemulihan sektor-sektor utama tidak hanya tergantung pada langkah-langkah pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari pelaku ekonomi di masing-masing sektor. Pemangku kepentingan, termasuk pelaku bisnis, organisasi industri, dan masyarakat lokal, perlu terlibat dalam proses pemulihan ini. Dengan demikian, pemulihan sektor-sektor utama ekonomi Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kolaborasi aktif banyak pihak. Salah satu pihak yang berperan dalam pemulihan perekonomian Indonesia adalah pihak swasta dan investor asing. Peningkatan kerjasama antara sektor publik dan swasta dalam merancang dan melaksanakan proyek infrastruktur, misalnya, dapat menjadi daya tarik bagi investor. Dengan adanya peningkatan peran dari sektor swasta dan juga investasi asing maka hal ini akan berdampak pada proyek pembangunan berkelanjutan yang ditujukan untuk menghadapi kelesuan ekonomi yang diakibatkan oleh COVID-19 sekaligus untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih kuat.

Tantangan Keuangan Publik

Dalam upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi, keuangan publik Indonesia akan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Defisit anggaran, utang publik, dan pengeluaran pemerintah akan menjadi fokus utama. Perlu dianalisis sejauh mana kebijakan fiskal dan moneter dapat membantu mengatasi tantangan ini tanpa membahayakan stabilitas ekonomi makro jangka panjang.

Peluang Pemulihan Pasca Krisis

Meskipun tantangan yang dihadapi setelah pandemi, ada juga peluang-peluang tertentu yang mungkin muncul. Sebagai contoh, percepatan transformasi digital dan investasi dalam sektor kesehatan dapat menjadi katalisator pertumbuhan baru. Namun, sejauh mana Indonesia dapat mengambil keuntungan dari peluang-peluang ini akan ditentukan oleh kebijakan dan strategi yang diterapkan. Pentingnya mengidentifikasi dan mengambil peluang-peluang strategis pasca pandemi tidak boleh diabaikan. Menurut Firdaus et al. (2021) negara perlu memanfaatkan peluang setelah pandemi. Percepatan transformasi digital, sebagai contohnya. Dengan munculnya pembatasan sosial saat pandemi membuat masyarakat menggunakan dan sampai sekarang terbiasa melakukan sesuatu secara digital di mana hal ini memicu munculnya inovasi dalam ekonomi kreatif digital.

Pada akhirnya, pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi adalah perjalanan yang memerlukan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak. Fokus pada prioritas sektor kunci dalam pemulihan ekonomi, dukungan pemerintah dalam pemulihan ekonomi Indonesia, peran sektor swasta dan investasi asing, penanganan tantangan keuangan publik, dan pengambilan peluang pasca krisis adalah aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam upaya untuk memulihkan ekonomi makro dan membangun fondasi ekonomi yang tangguh di Indonesia pasca pandemi COVID-19.

DAFTAR PUSTAKA

Alexandra, L. E. (2023). Omnimbus Law terhadap Investasi Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2689--2696.

Badan Pusat Statistik. (2020). Diakses November 26, 2023, dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomi-indonesia-2020-turun-sebesar-2-07-persen--c-to-c-.html

Firdaus, I. T., Tursina, M. D., & Roziqin, A. (2021). Transformasi Birokrasi Digital Di Masa Pandemi COVID-19 Untuk Mewujudkan Digitalisasi Pemeritahan Indonesia. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 4(2), 226--239.

Shao, Y., & Chen, Z. (2022). Can government subsidies promote the green technology innovation transformation? Evidence from Chinese listed companies. Economic Analysis and Policy, 74, 716--727.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun