Mikir dulu sebelum Anda sungguh-sungguh menjawab pertanyaan ini. Terlalu banyak orang berkamuflase dengan frasa “Orang Indonesia Asli” tetapi sebetulnya untuk tujuan politis dia atau kelompok dia semata. Apapun itu.
Bagi saya pribadi, siapapun yang LAHIR dan punya KTP Indonesia maka dia berhak dan pantas disebut ORANG INDONESIA ASLI, terlepas dari ujung manapun leluhurnya datang. Itu sudah final dan mengikat lho.
Oma saya sendiri adalah orang Finlandia yang kebetulan waktu itu bertugas di Indonesia lalu kemudian kawin dengan opa saya yang orang Minahasa, maka lahirlah bapak saya, lantas kemudian lahirlah saya. Apa lalu kemudian kalau begitu maka saya tidak bisa dianggap Indonesia asli? Tunggu dulu, man! Saya bisa tersinggung kalau digituin. Kalau Anda masih mau debat lebih lanjut, oke mari kita lanjutkan.
Kenapa rupanya sampai saya kepincut untuk membahas soal ini sih? Itu adalah gara-gara pernyataan ‘bodoh’ dari seseorang yang sebetulnya selama ini saya anggap pintar. Dia adalah salah satu pentolan Partai PPP. Saya bacanya di Kompas.com hari ini beritanya.
Dia, yang mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan kembali dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada Pasal 6 ayat 1.
Apa itu bunyinya? Begini bunyi Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 tersebut, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
Nah, PPP menurut Romahurmuziy menginginkan frasa "orang Indonesia asli" untuk kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum pasal itu diamandemen tempo hari. Dengan demikian, pasal tersebut akan nantinya disertai lagi frasa "Presiden ialah orang Indonesia asli". Ini menurut saya pribadi, kita ini sepertinya mau diajak untuk mundur lagi ke belakang. Amandemen pasal itu, tempo hari sesungguhnya adalah lompatan cara berpikir kita yang waktu itu masih ‘kuno’. Tapi masak iya sih kini kita mau diajak mundur lagi ke belakang. Ini tentu ada batu di balik udang toh. Indonesia asli yang mana?
Lucunya lagi, menurut dia, bahwa perubahan bunyi pasal tersebut sangat diperlukan sebagai ketegasan sikap dan semangat nasionalisme. Para pendiri bangsa atau yang biasa dikenal dengan founding fathers, katanya menginginkan bangsa ini dipimpin oleh orang Indonesia asli.
Ketegasan apanya? Itu kan bisa jadi adalah penafsiran orang per orang. Asumsi dan interpretasi orang per orang. Pertanyaan saya memang adalah pertanyaan klasik, yaitu siapa sebetulnya orang Indonesia asli? Tapi tolong dijawab saja. Apakah Anda dapat membuktikan bahwa Anda itu Indonesia asli dan sama sekali bukan keturunan?
Istilah Indonesia asli yang sering disebut pribumi sendiri masilah begitu rancu dan tak ada batasannya. Apakah yang dapat disebut asli dan pribumi itu adalah dilihat dari siapa yang paling lama tinggal di negeri bernama Indonesia ini, atau setiap mereka yang lahir di negeri ini? Atau ada batasan sampai keturunan dan keturunan ke berapa maka ia baru dapat disebut asli, lewat dari itu disebut tidak asli lagi? Sungguh membingungkan.
Dikotomi antara ‘pribumi’ dan ‘pendatang’ sontak membuat kegerahan tersendiri bagi banyak orang yang dianggap sebagai pendatang. Semua pergerakan seakan dibatasi dan terus dianggap sebagai ‘warga Negara kelas dua’, justru oleh sesama mereka sendiri, yang juga adalah pendatang! Sungguh memiriskan.