Mohon tunggu...
Michael Sendow
Michael Sendow Mohon Tunggu... Wiraswasta - Writter

Motto: As long as you are still alive, you can change and grow. You can do anything you want to do, be anything you want to be. Cheers... http://tulisanmich.blogspot.com/ *** http://bahasainggrisunik.blogspot.co.id/ *) Menyukai permainan catur dan gaple. Menulis adalah 'nafas' seorang penulis sejati. I can breath because I always write something...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kesehatan Adalah Milik Setiap Warga Negara, Bergotong-royong ala BPJS Kesehatan

17 September 2016   08:56 Diperbarui: 19 September 2016   17:49 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". 

Lalu, pasal 34 ayat 2 UUD 45 berkata:

"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."

Kata 'setiap orang' dan 'seluruh rakyat' hendak menunjukkan kepada kita bahwa siapapun tanpa terkecuali. Semua kita berhak memperoleh jaminan sosial, dan negara menjamin itu.

Pada kedua pasal itulah bergantung ‘roh’ utama munculnya sebuah Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disingkat SJSN. Setelah itu, lalu kemudian keluarlah 3 azas SJSN yakni kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nah, salah satu dari 5 program SJSN adalah mengenai Jaminan Kesehatan.

Dalam mencapai tujuannya, maka penyelenggara SJSN menerapkan 9 prinsip utama dimana salah satunya adalah prinsip kegotong-royongan. BPJS pun dihadirkan sebagai lembaga yang berkompeten mewujudkan apa yang disasar oleh SJSN dalam bidang kesehatan. Pemerintah kita berusaha sangat keras mewujudkan kesehatan itu sebagai hak setiap individu. Hak yang mestinya dapat dinikmati oleh siapa saja yang tinggal di bumi Indonesia ini. BPJS punya target dan harapan supaya per tanggal 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia (wajib) sudah mengikuti program BPJS Kesehatan ini, sesuai UU 24/2011 yang diimplementasikan sejak tahun 2014. Karena amanat itu jugalah, maka BPJS Kesehatan saat ini bekerja keras mewujudkan program gotong royong bersama membangun Indonesia yang lebih sehat.

[caption caption="Sumber: BPJS KESEHATAN"]

[/caption]

Apa Maksud Gotong Royongnya BPJS Kesehatan?

Pasti banyak di antara kita yang masih belum mengerti betul, belum paham, dan bertanya-tanya apa sebetulnya maksud kita bergotong royong dalam mewujudkan kesehatan milik semua orang?

Secara prinsip, sederhananya adalah seperti ini, bahwa sistem BPJS Kesehatan memakai prinsip gotong royong yaitu supaya yang tidak sehat dapat dibantu yang sehat, yang kaya membantu yang miskin, dan yang muda ikut membantu yang tua, serta tidak ada pengembalian seperti layaknya yang diberlakukan asuransi swasta. Itu dulu yang mesti kita pahami bersama. Seperti yang sudah terurai di atas, inilah sebetulnya penerapan kegotong-royongan bangsa kita. Dengan prinsip gotong-royong yang diusung BPJS Kesehatan, maka jelas sekali bahwa pembiayaan pengobatan untuk membantu mereka yang sakit dananya berasal dari peserta lainnya yang sehat.

Bagi warga yang yang kurang mampu, kehadiran BPJS Kesehatan dengan prinsip kegotong-royongannya tentu saja memberi secercah harapan dalam berbagai himpitan dan ketidakpastian hidup yang mereka alami serta jalani. Kemiskinan yang membelenggu mereka mau tidak mau seakan memutus rantai pengobatan yang seharusnya mereka peroleh. Maka jangan heran kalau ada istilah orang miskin jangan sampai sakit. Orang miskin dilarang sakit. Kalau sudah tahu miskin jangan coba-coba sakit, serta ungkapan-ungkapan seperti itu lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun