Mohon tunggu...
Michsan Iwari
Michsan Iwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manga Addict

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Upaya Penanggulangan Skabies pada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

30 Mei 2022   01:37 Diperbarui: 30 Mei 2022   01:47 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kemudian pada akhir acara, disebarkan gambar mengenai informasi-informasi penting terkait penyakit skabies, agar nantinya dapat menjadi pedoman bagi narapidana.

Perlu dibentuk peraturan-peraturan terkait kebersihan dan kesehatan di dalam kamar/blok narapidana dalam hal ini :

  • Setiap narapidana diwajibkan untuk menjemur handuk dan pakaian setiap harinya, agar tidak ada tempat lembab dan menjadi sumber penyakit skabies
  • Setiap narapidana diberikan jadwal piket untuk menjemur tempat tidur narapidana secara bergantian setiap harinya.
  • Narapidana diberikan jadwal piket untuk membersihkan kamar setiap hari, dan blok setiap 3 hari sekali.
  • Narapidana diwajibkan untuk berjemur selama 15 menit saat melaksanakan kegiatan berangin-angin.
  • Diberlakukan sanksi register f bagi narapidana yang bolos dan tidak melaksanakan jadwal piket.

Menambah sarana prasarana kebersihan

Dengan adanya tambahan alat kebersihan tentunya akan memudahkan narapidana dalam melaksanakan kegiatan kebersihan di dalam kamar/blok. Sarana prasarana ini dapat dianggarkan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan, atau juga dapat dilakukan iuran sesuai kesepakatan antara narapidana untuk membeli peralatan sarana kebersihan.

Penanggulangan Over Kapasitas

Salah satu upaya penanggulangan Over Kapasitas Lembaga pemasyarakatan di indonesia adalah dengan upaya pencegahan dalam pembaharuan hukum pidana yang perlu dilakukan guna mengantisipasi pelonjakan Narapidana yang terus menerus meningkat. Pelonjakan narapidana disebabkan tindak pidana yag diancam pidana penjara paling banyak dalam KUHP. Bila mengacu terhadap KUHP dalam Pasal 10, dijelaskan bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara, pidana denda, pdana kurungan dan ditambah lagi pidana tutupan. Dalam pelaksanaan pemidanaan hakim cenderung memutus perkara dengan mencjatuhkan pidana penjara, hal ini dikarenakan sistem pemidanaan yangkaku dalam KUHP saat ini.

IV. Kesimpulan

Jadi, dapat disimpulkan terkait pembahasan artikel ini adalah terdapat inovasi-inovasi dalam upaya penanggulangan penyakit skabies pada Lembaga Pemasyarakatan dalam hal ini :

  1. Melakukan penyuluhan terkait penyakit skabies pada narapidana
  2. Diberikan lembar pedoman kepada narapidana terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit skabies
  3. Diberlakukan peraturan peraturan yang berlaku pada setiap narapidana dalam hal ini jadwal piket kebersihan kamar/blok.
  4. Diberlakukan peraturan wajib berjemur kepada setiap narapidana.
  5. Adanya penambahan alat-alat kebersihan untuk kamar/blok.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun