Permasalahan penyakit skabies di Lembaga Pemasyarakatan merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi, namun tidak ada penyelesaian dan titik ujungnya. Permasalahan tersebut berkisar antara kurangnya wawasan narapidana, sarana prasarana, anggaran, regulasi, maupun sistem pelayanannya. Hal ini menarik untuk dilakukan analiis dikarenakan perlu adanya solusi yang diberikan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. Adapun solusi yang diberikan berupa: peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana, dan sosialisasi pada narapidana mengenai penyakit skabies.solusi ini tentunya dapat diterapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 menyebutkan lembaga yang berada dibawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melaksanakan pelayanan kesehatan. Salah satunya yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang merupakan tempat pegawai negeri sipil bidang pemasyarakatan melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada narapidana dan anak didik pemasyarkatan khususnya pada pemberian pelayanan kesehatan yang terdiiri dari upaya promotif, kuratif dan rehabilitatif.
Pelayanan kesehatan tersebut dapat terpenuhi dengan penyediaan polikinik dan fasilitasnya sekaligus dokter dan tenaga kesehatan lainnya dengan tujuan mengontrol kondisi kesehatan narapidana yang mengalami kesakitan baik penyakit yang menular maupun penyakit yang tidak menular, yang dapat membahayakan narapidana sehingga dilakukan pemeriksaan secara intensif. Namun dalam kondisi penyakit skabies yang sudah mewabah tentunya diperlukan upaya lebih, agar dapat menanggulangi penyakit menular tersebut.
Deskripsi Masalah
Terdapat dua permasalahan pada penanggulangan penyakit skabies di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu permasalahan dari kurangnya wawasan pada narapidana terkait penyakit skabies, Kemudian permasalahan dari sarana dan prasarana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. dari kedua permasalahan tersebut dapat diterangkan menjadi beberapa poin, yaitu:
Permasalahan wawasan narapidana
- Minimnya wawasan narapidana terkait penyakit skabies, baik dalam pencegahannya maupun pengobatannya.
- Narapidana terkesan cuek dan tidak peduli akan kesehatan diri sendiri dan malas untuk memeriksakan diri ke poliklinik.
- Narapidana tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya baik didalam kamar maupun didalam blok.
- narapidana malas untuk membersihkan diri(mandi) dan jarang menjemur handuk, pakaian, dan tempat tidur.
Permasalahan sarana dan prasarana
- Karena Lembaga Pemasyarakatan yang over kapasitas, membuat ruang gerak narapidana menjadi semakin sempit, dan rentan dalam penularan penyakit skabies, karena penyakit skabies menular dari sentuhan langsung kulit maupun tempat tempat yang menjadi sarang tungau.
- Pada saat musim kemarau, Lembaga Pemasyarakatan sering mengalami kesulitan air bersih, yang mengakibatkan narapidana kesulitan untuk membersikan diri.
- Kurangya sarana prasarana untuk kebersihan kamar dan blok pada Lembaga Pemasyarakatan.
III.Rekomendasi Kebijakan
Kebijakan yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu:
Memberikan penyuluhan terkait penyakit skabies pada narapidana
Narapidana mengikuti pelaksanaan penyuluhan bergantian pada setiap kamar dan blok agar penyuluhan dapat berjalan secara efektif, kemudian penyuluhan dilakukan dengan cara mengumpulkan para narapidana di aula yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, kemudian petugas memberikan kata sambutan dan menjelaskan apa saja yang akan dierikan kepada narapidana. Setiap narapidana harus berperan aktif dan memperhatikan agar penyuluhan dapat berjalan lancar dan efektif.
Kemudian diterangkan kepada narapidana apa saja yang harus dilakukan untuk menghindari penyakit skabies, cara penularannya, dan cara pengobatannya, narapidana diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai penjelasan yang telah disampaikan agar nantinya setelah selesai penyuluhan narapidana benar benar paham dan mengerti mengenai penyakit skabies.