Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

18 Juli 2024   10:52 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:57 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 11 Ayat 6 UU HPP

Pasal ini mengatur tentang metode dan tarif penyusutan yang diperbolehkan untuk tujuan perpajakan. Tarif penyusutan ditentukan berdasarkan jenis aktiva tetap dan kelompok umur manfaatnya.

Kelompok 2 (Umur Manfaat 8 Tahun):

   - Tarif Garis Lurus: 12.5% per tahun.

   - Tarif Saldo Menurun: 25% per tahun.

Terdapat banyak cara untuk megoptimalkan kesejahteraan karyawan, dengan memanfaatkan peluang efisiensi beban pajak yang berkaitan dengan pengeluaran biaya berikut ini:

1. PPh Pasal 21 Karyawan

Pilihan terhadap metode PPh Pasal 21 karyawan dapat berupa:

  • Bila beban PPh Pasal 21 sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan (dalam hal ini perusahaan hanya menjadi perantara pemotong PPh Pasal 21. Dalam laporan laba rugi perusahaan tidak akan terlihat biaya PPh Pasal 21)
  • Bila karyawan diberi tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan ini tercantum dalam slip gaji pegawai dan SPT PPh Pasal 21 karyawan (form 1720)
  • Bila PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, bukan sebagai tunjangan PPh Pasal 21, dan karena itu merupakan kenikmatan dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Perumahan untuk karyawan

  • Penempatan rumah dinas yang:
  • Dibeli/dibuat
  • Disewa
  • Memberikan penggantian limbah
  • Memberikan tunjangan perumahan

Perlakuan Perpajakannya:

  • Bentuk natura tidak dapat jadi biaya
  • Diberikan dalam bentuk uang dapat dijadikan biaya


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun