Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

11 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 11 Juli 2024   13:57 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tata Cara Pengisian dan Syarat Formulir 1770

a. Cara mendapatkan formulir 1770

Formulir spt tahunan bisa didapatkan dengan beberapa cara sebagai berikut:

  • mengunduh formulir melalui di djp online

  • kantor pelayanan pajak (kpp/ kp2kp) terdekat
  • mobil pajak keliling/pojok pajak

Penyampaian spt tahunan dapat dilakukan melalui:

  • datang langsung ke kpp/kp2kp
  • e-filing / e-form
  • pengiriman pos tercatat di kantor pos
  • melalui jasa ekspedisi (tercatat)
  • penyedia jasa aplikasi perpajakan (pjap)

Persiapan mengisi spt tahunan 1770

Dokumen yang disiapkan untuk mengisi spt tahunan 1770 di antaranya:

  • bukti potong pph (jika ada)
  • kartu keluarga (kk)
  • daftar harta
  • daftar utang
  • catatan omzet per bulan
  • bukti penyetoran pph final

Cara pengisian spt tahunan pph pribadi 1770

Berikut contoh tahapan pengisian spt tahunan pajak penghasilan (pph) wajib pajak orang pribad atau orang pribadi pengusaha/pekerja bebas dari dokumen panduan djp:

1. Mengisi lampiran IV

Tahapan pertama dengan mengisi pada lampiran iv anda harus mengisi keterangan umum seperti:

  • tahun pajak
  • periode pajak
  • metode penghitungan pajak.
  • npwp
  • nama wajib pajak

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

Kemudian mengisi bagian A s.d. C sebagai berikut:

  • informasi harta pada akhir tahun
  • kewajiban / utang pada akhir tahun
  • daftar susunan anggota keluarga

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

Bagian A: harta pada akhir tahun

Untuk mengisi form 1770 dengan lampiran IV bagian A berikut langkah-langkahnya:

  • 1. identifikasi data pribadi: isi informasi pribadi seperti nama, npwp, alamat, dll.
  • 2. penghasilan dividen: catat semua penghasilan yang diterima dari dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. sertakan detail sumber dan jumlahnya.
  • 3. perhitungan pajak: hitung pajak yang harus dibayar berdasarkan dividen yang dilaporkan.
  • Anda harus mengisi harta yang dimiliki pada akhir tahun di bagian A lampiran 1770-IV.

Kode harta terdiri dari 3 digit angka dengan fungsi sebagai berikut:

  • digit pertama dimulai dengan angka 0 menggambarkan klasifikasi harta.
  • digit berikutnya menggambarkan kategori harta. 1 untuk kas dan setara kas, 2 untuk piutang, 3 untuk investasi, 4 untuk alat transportasi, 5 untuk harta bergerak lainnya, 6 untuk harta tidak bergerak.
  • digit ketiga menerangkan tentang detail hartanya.

Misalkan kode 011, digit pertama 0 berarti harta, digit kedua 1 berarti kas dan setara kas, digit ketiga 1 berarti uang kas.

Sementara kode 014, berarti harta -- kas dan setara kas, lalu digit ketiga 4 berarti deposito.

Bagian B: kewajiban/ utang pada akhir tahun

Anda harus mengisi kewajiban/ utang pada akhir tahun yang dimiliki pada akhir tahun di bagian b lampiran 1770-IV.

Kodefikasi kewajiban/ utang mirip dengan harta yang menggunakan 3 digit. hanya digit pertama menggunakan kode angka 1.

Untuk mengisi form 1770 dengan lampiran IV bagian V berikut langkah-langkahnya:

  • 1. identifikasi data pribadi: lanjutkan dengan mengisi informasi pribadi yang sama dari bagian a.
  • 2. penghasilan bunga: catat penghasilan dari bunga deposito, tabungan, atau instrumen keuangan lainnya.
  • 3. penghasilan sewa: laporkan penghasilan dari penyewaan properti atau aset lainnya.
  • 4. penghasilan royalti: jika ada, catat penghasilan dari royalti yang diterima.
  • 5. penghasilan jasa lainnya: masukkan penghasilan dari penyediaan jasa profesional atau lainnya yang tidak termasuk dalam penghasilan dari pekerjaan atau usaha.
  • 6. perhitungan pajak: hitung pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang dilaporkan di bagian ini.

Bagian C: daftar susunan anggota keluarga

Anda harus mengisi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kartu keluarga.

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

Tahapan pengisian formulir 1770 lampiran iii terdiri dari beberapa bagian yang harus diisi sesuai dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

2. Mengisi lampiran III

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak
Contoh pengisian:
  • Nama: [nama wajib pajak]
  • NPWP: [nomor pokok wajib pajak]
  • Jenis pajak: [jenis pajak yang berlaku]
  • Tanggal: [tanggal penghasilan]
  • Jumlah: [jumlah penghasilan bruto]

Bagian A: penghasilan yang dikenakan pajak final dan/ atau bersifat final.

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

Bagian B: penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. diisi jika pada tahun menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

GOOGLE
GOOGLE

Bagian C: penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

3. Mengisi lampiran II

Bagian A: daftar pemotongan/pemungutan pph oleh pihak lain, pph yang dibayar/dipotong di luar negeri dan pph ditanggung pemerintah.

  • nomor urut: 1
  • nama pihak lain
  • alamat pihak lain
  • jenis pajak
  • jumlah pph yang dibayar/dipotong
  • tanggal pemotongan/pemungutan
  • jumlah pph yang dibayar/dipotong di luar negeri
  • jumlah pph yang ditanggung pemerintah

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

4. Mengisi lampiran I

Untuk pengisian form 1770 lampiran 1, berikut adalah tahapannya:

  • 1. identifikasi data pribadi: isi informasi pribadi seperti nama, npwp (nomor pokok wajib pajak), alamat, dan informasi lain yang diminta dalam formulir.
  • 2. penghasilan karyawan: laporkan penghasilan yang diterima dari pekerjaan sebagai karyawan. ini mencakup gaji, tunjangan, bonus, insentif, serta segala jenis imbalan yang diterima dari pekerjaan.
  • 3. penghasilan usaha: jika anda memiliki usaha atau profesi bebas, laporkan penghasilan yang diperoleh dari usaha atau kegiatan tersebut. ini meliputi pendapatan bersih usaha setelah dikurangi biaya operasional.
  • 4. penghasilan tidak tetap: catat penghasilan lain yang tidak termasuk dalam kategori gaji atau usaha tetap, seperti hadiah, warisan, atau penghasilan dari investasi tertentu.
  • 5. pengurangan dan penghitungan: kurangi penghasilan yang tidak kena pajak dan tambahkan pengurangan yang dapat anda klaim, seperti biaya pendidikan atau pengobatan.
  • 6. perhitungan pajak: hitung pajak yang harus anda bayar berdasarkan penghasilan yang dilaporkan. gunakan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku pada tahun pajak tersebut.
  • 7. penyampaian formulir: pastikan untuk menyampaikan form 1770 beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan waktu dan prosedur yang ditetapkan oleh direktorat jenderal pajak.

Bagian A menunjukkan penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (untuk wp yang melakukan pembukuan)

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak
Bagian B menunjukkan penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (untuk wp yang melakukan pencatatan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto)

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak
Bagian C menunjukkan penghasilan neto dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

Bagian D menunjukkan penghasilan neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pph netral).

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

b. Cara pengisian formulir 1770s

Formulir 1770 s adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan spt tahunan pajak penghasilan (pph) orang pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan lain, serta penghasilan yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final. Berikut adalah tahapannya:

Bagian A: identitas wajib pajak

isi identitas pribadi:

  • nama
  • nomor pokok wajib pajak (npwp)
  • alamat
  • nomor telepon dan email
  • status pernikahan
  • jumlah tanggungan

Bagian B: penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.

1. penghasilan bruto dalam negeri:

  • isi jumlah penghasilan bruto yang diperoleh dari pekerjaan dalam negeri dari satu atau lebih pemberi kerja.

2. penghasilan neto dalam negeri:

  • kurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk mendapatkan penghasilan neto.

Bagian C: penghasilan yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.

1. penghasilan dari bunga, dividen, hadiah, dll.:

  • laporkan penghasilan yang dikenakan pph final, seperti bunga, dividen, hadiah, dan sejenisnya.

2. penghasilan dari sewa tanah/bangunan, jasa, dll.:

  • laporkan penghasilan dari sewa tanah/bangunan, jasa, dan jenis penghasilan lainnya yang dikenakan pph final.

Bagian D: penghasilan luar negeri

1. penghasilan bruto dari luar negeri:

  • isi jumlah penghasilan bruto yang diperoleh dari luar negeri.

2. penghasilan neto dari luar negeri:

  • kurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk mendapatkan penghasilan neto luar negeri.

Bagian E: penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Hitung ptkp:

  • isi jumlah ptkp sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Bagian F: penghitungan pajak penghasilan

1. hitung pajak terutang:

  • hitung pajak terutang berdasarkan penghasilan kena pajak (pkp) setelah dikurangi ptkp.

2. kurangi dengan kredit pajak:

  • kurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang telah dibayar melalui pemotongan oleh pemberi kerja atau setoran lainnya.

Bagian G: jumlah yang harus dibayar atau lebih bayar

jumlah pajak yang harus dibayar atau lebih bayar:

  • hitung apakah ada pajak yang harus dibayar atau lebih bayar setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Lampiran-Lampiran

1. lampiran I: daftar pemotongan/pemungutan pph oleh pihak lain dan pph yang ditanggung pemerintah:

   - isi detail pemotongan/pemungutan pph yang dilakukan oleh pihak lain serta pph yang ditanggung pemerintah.

2. lampiran II: daftar penghasilan neto dari pekerjaan dalam negeri lainnya dan penghasilan lainnya:

   - isi detail penghasilan neto lainnya yang diperoleh selain dari pekerjaan utama.

Penandatanganan

1. tanda tangan:

   - pastikan formulir ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa yang sah.

Penyampaian formulir

1. sampaikan formulir:

   - sampaikan formulir 1770 s yang telah diisi lengkap ke kantor pelayanan pajak (kpp) sesuai domisili atau melalui e-filing di situs web djp online.

Berikut adalah 30 tahapan pengisian form 1770s :

1. masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

2. saat mendaftar akun djp online, masukkan nomor npwp dan password yang dibuat.

3. klik "login" untuk memasukkan kode keamanan (captcha).

4. setelah masuk, pilih layanan "e-filing" dan klik "buat spt".

5. setelah itu, akan dibawa ke halaman di mana harus mengisi formulir spt.

6. hanya perlu mengikuti panduan pengisian e-filing seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini. Jika jawabannya sesuai, maka akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770s dengan klik "spt 1770 s".

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

7. pilih form yang akan digunakan. jika sudah tahu cara mengisi formulir 1770 s, maka bisa pilih jawaban "dengan bentuk formulir".

Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "dengan panduan".

8. jika memilih 'dengan panduan', klik "spt 1770 s dengan panduan"

9. selanjutnya, tinggal melakukan pengisian e-filing 1770 s, caranya seperti berikut:

  • mulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya saja "tahun 2020"
  • berikutnya, status spt. untuk  yang baru pertama kali lapor pajak, maka pilih status "spt normal".

sedangkan yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya, dan ingin ada pembetulan, maka pilih "pembetulan", lalu isi kolom ini pembetulan yang ke berapa.

10. kemudian isi data spt sesuai dengan formulir 1721-a1 dan a2, yang terdiri dari:

  • bagian A. pajak penghasilan
  • bagian B. pajak penghasilan
  • bagian C. pajak penghasilan
  • bagian D. pajak penghasilan

11. silakan isi daftar pemotongan atau pemungutan pph oleh pihak lain dan pph yang ditanggung pemerintah.

Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut.

Jangan lupa isi nama dan npwp pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong pph 21), nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah pph yang dipotong atau dipungut.

12. masuk ke bagian bukti potong baru.

  • bukti potong pajak 1721 a1 ditujukan bagi pegawai swasta,
  • bukti potong pajak 1721 a2 untuk pns.

anda tinggal memasukkan saja sesuai kolomnya.

Bila mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih pasal 21 di kolom "jenis pajak".

Kemudian isi npwp pemberi kerja (perusahaan tempat bekerja atau bendahara). Kalau npwp itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom "nama pemotong atau pemungut pajak".

Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah pph yang dipotong atau dipungut.

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

13. setelah selesai, klik tombol "simpan" dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak.

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

14. masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

15. masukkan penghasilan neto dalam negeri, jika ada. misalnya penghasilan dari sewa kontrakan atau properti, bunga deposito, dan sumber lainnya.

16. silakan jawab pertanyaan dari "apakah memiliki penghasilan luar negeri?" jika jawabannya "ya", sebutkan sumber penghasilannya. kalau "tidak", klik "langkah berikutnya".

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

17. masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (jika ada). contohnya, warisan, hadiah beasiswa dan lainnya.

18. masukkan penghasilan yang telah dipotong pph final (kalau ada). klik tombol tambah (+), lalu isi.

Contohnya, hadiah undian senilai rp20 juta, telah dipotong pph final 25% berarti rp5 juta. lalu, klik "simpan".

19. selanjutnya, masukkan harta yang dimiliki saat ini dengan menjawab dahulu pertanyaan: "apakah memiliki harta?

Jika "ya", masukkan daftar harta satu-per-satu dengan klik tombol tambah (+). misalnya : mobil => isi kode harta => nama harta (merek mobil) => tahun membeli => harga saat membelinya => keterangan (seperti plat nomor kendaraan, nomor bpkb).

Apabila sudah pernah mengisi daftar harta di e-filing, dapat menampilkan lagi dengan klik "harta pada spt tahun lalu".

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

20. tambahkan utang yang masih berjalan (jika ada), misalnya sisa kredit mobil atau cicilan rumah.

Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. klik "simpan".

Kalau sudah pernah melaporkan daftar utang di e-filing, bisa menampilkan kembali dengan memilih "utang pada spt tahun lalu".

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

21. isi berapa jumlah tanggungan anggota keluarga yang di miliki.

Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-filing, tinggal menampilkan kembali dengan klik "tanggungan pada spt tahun lalu".

Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). isi nama, nik (nomor induk kependudukan), hubungan keluarga, dan pekerjaan.

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

22. isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. misalnya, badan amil zakat nasional (baznas).

23. isi lampiran soal status kewajiban perpajakan suami istri jika sudah berumah tangga (menikah).

Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal sebagai kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Pilih: kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (mt), hidup berpisah (hb), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (ph).

24. jika ada, isi pengembalian atau pengurangan pph pasal 24 dari penghasilan di luar negeri.

25. isi pembayaran pph pasal 25 dan pokok spt pph pasal 25 (bila ada). jika tidak ada, kosongkan, dan klik "langkah berikutnya".

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

26. masuk ke bagian perhitungan pajak penghasilan (pph).

Di tahap ini, wp akan ditampilkan perhitungan pph dan spt berdasarkan data yang dimasukkan wp sebelumnya. status spt akan terlihat apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Cek atau periksa lagi data tersebut. kalau sudah benar semua, klik "langkah berikutnya".

27. di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:

Jika status spt kurang bayar, akan muncul pertanyaan: sudahkah melakukan pembayaran?

Jika jawabannya belum, klik jawaban belum. kalau sudah membayar, klik jawaban sudah.

Kemudian masukkan nomor transaksi penerimaan negara (ntpn) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran.

Jika tidak punya kewajiban pph pasal 25 , klik "langkah berikutnya".

28. tahapan selanjutnya adalah "konfirmasi".

Akan mendapat pernyataan, yang harus dijawab dengan klik "setuju" atau "agree".

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

29. selanjutnya, akan muncul ringkasan spt dan pengambilan kode verifikasi.

Klik "di sini" untuk mengambil kode verifikasi.

Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.

Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel anda yang terdaftar.

Cek email atau ponsel dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan tersebut ke kolom spt.

Klik "kirim spt".

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

30. spt sudah terkirim. cek email untuk melihat bukti penerimaan elektronik (bpe) spt pajak online.

Dengan begitu, pengisian dan pelaporan spt tahunan pajak online atau e-filing 1770 s anda sudah "selesai".

Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak

c. Isi formulir spt tahunan 1770 ss dan e-filing melalui djp online

1. akses laman resmi djp online. kemudian, wajib pajak diharuskan melakukan login menggunakan npwp berikut kata sandi. jika nomor pajak dan kata sandi cocok, maka berikutnya akan muncul tampilan beranda dari situs tersebut. silakan pilih logo e-filling djp online untuk memulai pengisian.

2. selanjutnya, pilihlah menu "buat spt". nah, agar bisa mendapatkan formulir spt tahunan 1770 ss, maka pastikan anda menjawab pertanyaannya dengan benar, seperti pada pertanyaan "apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?" maka pilihlah jawaban "ya". nantinya, di bagian paling bawah akan muncul tombol "spt 1770ss". anda bisa mengklik tombol tersebut.

3. siapkan dokumen pendukung, berupa bukti potong lembaran 1721 a1 untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan lembaran 1721 a2 untuk wajib pajak yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil (pns).

4. siapkan pula alamat surel yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi pada laman djp online.

5. masuk ke laman djp online dengan mengetik djponline. pajak.go.id. pada bagian beranda, anda harus login dengan menggunakan nomor npwp berikut password sekaligus menuliskan kembali kode keamanannya.

6. jika anda belum terdaftar, klik pada bagian "daftar di sini" yang terletak di bagian bawah. anda akan diminta memasukkan nomor npwp berikut nomor efin. nomor efin bisa anda dapatkan dengan mengisi formulir permohonan efin di kpp setempat. masukkan kembali kode keamanannya dan klik verifikasi.

7. anda akan mendapatkan email yang berisi identitas pengguna berikut kata sandi yang bisa digunakan untuk login. di bagian bawah, akan ada tautan aktivasi yang harus anda klik terlebih dahulu sebelum melakukan login.

8. kembali pada laman djp online, anda sudah bisa melakukan login dengan nomor npwp berikut password dan kode keamanan yang tertulis pada kotak bagian bawah. jika berhasil, anda akan masuk pada halaman yang menampilkan profil anda. di sebelah kanan, terdapat logo e-filling yang bisa anda klik.

9. pada laman e-filling akan terdapat tabel berupa "daftar spt". klik tombol "buat spt" yang terletak pada ujung kanan. kemudian, jawab pertanyaan yang diberikan. akan ada pertanyaan "apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?" jawab dengan pilihan "tidak". lalu, "apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (mt) atau pisah harta?" jawab pula dengan "tidak". terakhir "apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?" jawab dengan "ya".

10. selanjutnya, akan muncul tombol "spt 1770 ss" di bawah pertanyaan terakhir. klik tombol tersebut. ada tiga langkah dengan data yang harus anda lengkapi. pertama adalah data formulir yang berisikan tahun pajak, status spt, dan pembetulan ke-.

11. isikan kolom tahun pajak dengan tahun sebelumnya. misalnya, jika sekarang adalah tahun 2018 berarti anda mengisi kolom tersebut dengan 2017. pada kolom status, isilah dengan normal apabila baru melaporkan pertama.

12. pada bagian pengisian spt terdapat empat formulir, yaitu a, b, c, dan d. pada formulir a isikan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan bukti potong yang anda dapatkan. begitu pula pada bagian pengurangan.

13. pada bagian penghasilan tidak kena pajak (ptkp), pilihlah tk0. penghasilan kena pajak akan terhitung secara otomatis berikut pajak penghasilan terutang.

14. pada bagian pajak penghasilan yang telah terpotong oleh pihak lain, anda bisa lihat kembali pada bukti potong. lihat pada bagian pajak telah dipotong (pph 21) dan masukkan angkanya.

15. formulir b berisi penghasilan yang dikenakan pph final dan yang dikecualikan oleh ditjen pajak. pajak ini bisa berupa undian atau bonus yang dikenai pajak. jika tidak pernah mendapatkannya, anda bisa melewati bagian ini.

16. pada formulir c yang berisi daftar harta dan kewajiban, berisi jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak berikut jumlah keseluruhan kewajiban utang pada akhir tahun pajak. pada bukti potong memang tidak diberikan rincian khusus, maka anda bisa mengosongkannya atau mengisinya sesuai dengan jumlah kekayaan tahunan berikut hutang yang dimiliki.

17. terakhir, formulir d yang berisi persetujuan. beri ceklis pada bagian "setuju" dan klik "berikutnya".

18. anda akan mendapatkan rincian spt, seperti formulir, tahun pajak, pembetulan ke, status spt, dan jumlah. di bagian bawah ka nada kode verifikasi yang dibutuhkan untuk mengirimkan spt. klik kolom "di sini", dan pilih email untuk pengiriman kode verifikasi.

19. cek kembali email. anda akan mendapatkan kode verifikasi. pastikan server kode yang anda terima sudah sesuai dengan pada laman djp online. salin dan tempel kode dari email pada kolom yang tersedia. klik kirim spt.

20. jika berhasil, anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik pada email. anda bisa menyimpan dan mencetak bukti ini jika diperlukan.

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun