14. pada bagian pajak penghasilan yang telah terpotong oleh pihak lain, anda bisa lihat kembali pada bukti potong. lihat pada bagian pajak telah dipotong (pph 21) dan masukkan angkanya.
15. formulir b berisi penghasilan yang dikenakan pph final dan yang dikecualikan oleh ditjen pajak. pajak ini bisa berupa undian atau bonus yang dikenai pajak. jika tidak pernah mendapatkannya, anda bisa melewati bagian ini.
16. pada formulir c yang berisi daftar harta dan kewajiban, berisi jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak berikut jumlah keseluruhan kewajiban utang pada akhir tahun pajak. pada bukti potong memang tidak diberikan rincian khusus, maka anda bisa mengosongkannya atau mengisinya sesuai dengan jumlah kekayaan tahunan berikut hutang yang dimiliki.
17. terakhir, formulir d yang berisi persetujuan. beri ceklis pada bagian "setuju" dan klik "berikutnya".
18. anda akan mendapatkan rincian spt, seperti formulir, tahun pajak, pembetulan ke, status spt, dan jumlah. di bagian bawah ka nada kode verifikasi yang dibutuhkan untuk mengirimkan spt. klik kolom "di sini", dan pilih email untuk pengiriman kode verifikasi.
19. cek kembali email. anda akan mendapatkan kode verifikasi. pastikan server kode yang anda terima sudah sesuai dengan pada laman djp online. salin dan tempel kode dari email pada kolom yang tersedia. klik kirim spt.
20. jika berhasil, anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik pada email. anda bisa menyimpan dan mencetak bukti ini jika diperlukan.
REFERENSI
- https://www.google.com/search?q=GAMBAR+FORM+1770%2C1770S%2CDAN+1770SS&oq=GAMBAR+FORM+1770%2C1770S%2CDAN+1770SS&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIHCAEQIRifBdIBCTExMTQzajBqN6gCALACAA&sourceid=chrome&ie=UTF-8
- https://www.pajakku.com/read/60b8733feb01ba1922ccad42/Mengenal-Perbedaan-SPT-Tahunan-Orang-Pribadi-1770-1770S-dan-1770SS
- https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/formulir-1770-ss-wajib-pajak-orang-pribadi
- https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/formulir-spt-1770-wajib-pajak-orang-pribadi
- file:///C:/Users/USER/Downloads/Pelaporan%20e-SPT%20(2).pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H