Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   11:05 Diperbarui: 27 Juni 2024   11:16 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.slideserve.com/tayte/cara-penyampaian-spt#google_vignette

Pengertian Pembetulan e-SPT, Pembetulan e-SPT adalah proses perbaikan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilaporkan sebelumnya secara elektronik (e-SPT). Pembetulan ini dilakukan apabila wajib pajak menemukan kesalahan atau kekeliruan dalam SPT yang telah dilaporkan. Kesalahan tersebut bisa berupa kesalahan pengisian data, perhitungan, atau pencantuman informasi yang tidak akurat.

Proses Pembetulan e-SPT:

1. Identifikasi Kesalahan: Wajib pajak harus mengidentifikasi dan mencatat kesalahan yang terdapat dalam e-SPT yang telah dilaporkan.

2. Menyusun Pembetulan: Wajib pajak menyusun SPT pembetulan dengan memperbaiki kesalahan yang telah ditemukan.

3. Mengajukan Pembetulan: Wajib pajak mengajukan SPT pembetulan melalui sistem e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

4. Pengiriman Dokumen Pendukung: Jika diperlukan, wajib pajak juga harus mengirimkan dokumen pendukung yang relevan untuk memperkuat pembetulan yang dilakukan.

Batas Waktu Pembetulan:

Pembetulan SPT dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, asalkan DJP belum melakukan pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap SPT yang ingin dibetulkan.

Dampak Pembetulan e-SPT:

Pembetulan e-SPT dapat berpengaruh terhadap kewajiban pajak. Jika pembetulan menghasilkan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Sebaliknya, jika pembetulan menghasilkan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut beserta sanksi yang berlaku.

Pengertian Kompensasi Kerugian Pajak, Kompensasi Kerugian Pajak adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengkompensasi kerugian fiskal yang dialami dalam suatu tahun pajak dengan penghasilan kena pajak di tahun-tahun pajak berikutnya. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengalami kerugian, sehingga mereka dapat memulihkan kondisi keuangan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun