Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tata Cara Penagihan Pajak Berdasarkan PMK Nomor 189/PMK.03/2020

8 April 2024   11:20 Diperbarui: 8 April 2024   11:22 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Apollo. 2024. Hakekat Hutang Pihutang Pajak Stelsel Kas.

Dalam hal Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran terlebih dahulu.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang.

 Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.

  • Menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan.

Dalam hal telah dilakukan upaya:

  • Penjualan Barang sitaan secara lelang
  • Penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang
  • Mengusulkan Pencegahan 

Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:

  • Objek Sita tidak dapat ditemukan
  • Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak
  • mendekati daluwarsa penagihan
  •  berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
  • terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
  • Melaksanakan Penyanderaan

Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan Pencegahan.

  • Menerbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Penagihan seketika dan sekaligus merupakan tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.

  • Seketika artinya penagihan pajak dilakukan pada saat itu juga tanpa menunggu jatuh tempo.
  •  Sekaligus artinya penagihan pajak meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.

Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan:

  • Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
  • Tanpa didahului Surat Teguran
  • Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau
  • Sebelum penerbitan Surat Paksa.

Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus paling sedikit memuat:

  • Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
  • Besarnya Utang Pajak;
  • Perintah untuk membayar; dan
  • Saat pelunasan Pajak.

Alasan Mengapa Peraturan PMK Nomor 189/PMK.03/2020 Sangat Penting

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun