Mohon tunggu...
Michelle Vania
Michelle Vania Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Seputar Pers

19 November 2017   19:56 Diperbarui: 19 November 2017   20:31 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

Mendata perusahaan pers.

Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :

1. Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers

2. Komisi Hukum dan Perundang-Undangan

3. Komisi Pendidikan dan Pelatihan

4. Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri

 

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Pers_Indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Pers

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun