Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Mendata perusahaan pers.
Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :
1. Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers
2. Komisi Hukum dan Perundang-Undangan
3. Komisi Pendidikan dan Pelatihan
4. Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri
Â
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pers_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Pers
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!