Mohon tunggu...
Michelle Rosa
Michelle Rosa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus "E-KTP"

19 November 2017   16:07 Diperbarui: 19 November 2017   16:19 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menganalisis kasus korupsi Mega-proyek E-KTP dari aspek ekonomi adalah sebagai berikut : Dari total kerugian negara sebesar  2.3 triliun, KPK mengumumkan bahwa 250 milyar Rupiah telah dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang. Dari segi ekonomi, korupsi tentu saja berdampak banyak pada perekonomian negara kita. Pembangunan pada sektor-sektor publik menjadi tersendat. 

Fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya dan tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan. Contoh yang paling sederhana jalan yang rusak dan lama tidak diperbaiki akan menghambat aktifitas ekonomi masyrakat. Terlambatnya suplai barang dan jasa juga menjadi akibatnya. Hal ini menambah tingkat kemiskinan pengangguran dan kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang seharusnya untuk rakyat masuk ke kantong para penjabat  korup. 

Parahnya, kepercayaan rakyat terhadap pejabat negara pada khususnya dan pemerintah pada umumnya semakin berkurang. Hal ini semakin meruncing dan berakibat banyaknya demonstrasi dan huru hara. Karena negara kacau, negara asing juga tidak berani berinvestasi dan para wisatawan asing takut untuk  berkunjung ke Indonesia. Pada akhirnya negara juga yang merugi karena kurangnya devisa negara. 

Kasus E-KTP sudah lama bergulir dan diduga merugikan negara lebih dari 2 triliun. Kronologis kasus korupsi E-KTP adalah sebagai berikut. Sejak UU nomor 23 th 2006 tentang administrasi penduduk disahkan, data penduduk harusnya sudah dibangun. Pengaturan lelang KTP berlangsung sejak bulan Juli 2010. Pada Juni 2011 kementrian dalam negara mengumumkan konsorsium PT. PNRI sebagai pemenang. Banyak pihak menilai janggal munculnya pemenang karena ini mengindikasikan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU menyatakan ada persekongkolan yang dilakukan antara PNRI dan Astra Graphia yang dijalin dengan panitia lelang. KPK mulai menelusuri dugaan korupsi tersebut dan berhasil menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun