Mohon tunggu...
Michelle HelenaTitoni
Michelle HelenaTitoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa aktif Ilmu Administrasi Negara yang gemar membaca dan menulis artikel-artikel serta menganalisa berbagai kasus terkait kebijakan publik di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MENGEJUTKAN JOKOWI di IKN

1 Desember 2023   22:16 Diperbarui: 4 Desember 2023   14:15 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jokowi sdang berada di IKN karena 2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS): Peraturan ini mengatur kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah serta sektor swasta dalam menyederhanakan proses perizinan usaha melalui sistem OSS.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Peraturan ini mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan sektor swasta dalam penyediaan pelayanan terpadu bagi masyarakat.

4. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Peraturan ini mengatur kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan transparan.

Terdapat beberapa tantangan dalam implementasi kolaborasi dalam pelayanan publik di Indonesia, antara lain:

1. Koordinasi dan sinergi antara berbagai insta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun