Mohon tunggu...
Pendidikan Pilihan

Demokrasi Terpimpin, Masih Layak Disebut sebagai Demokrasi?

30 November 2018   18:19 Diperbarui: 30 November 2018   18:32 2947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui, demokrasi adalah istilah yang berarti pemerintahan rakyat. Hal ini Demokrasi sendiri berasal dari Bahasa Yunani yaitu demos dan kratos. Demos yang memiliki arti "rakyat" dan kratos yang berarti pemerintahan.

Dalam praktiknya, suatu negara disebut sebagai negara demokrasi jika dalam menjalankan pemerintahan, terdapat partisipasi yang aktif dari rakyat. Itu juga berarti kekuasaan tertinggi di negara demokrasi dipegang oleh rakyat.

Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah suatu system pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang dapat diartikan bahwa rakyat memiliki kebebasan berpolitik karena pada akhirnya yang menjalankan politik tersebut juga rakyat itu sendiri, untuk kepentingan mereka sendiri. Ada banyak sekali definisi demokrasi menurut tokoh-tokoh seperti Affan Gafar, Hans Kelsen, Sidney Hook, dan masih banyak lagi.

Namun pada dasarnya sebuah negara dinyatakan sebagai suatu negara demokrasi jika terdapat dua asas yaitu negara tersebut mengakui adanya Hak Asasi Manusia dan juga melindung hak asasi tersebut, yang kedua adalah adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan negara. Jika tidak terdapat kedua asas yang disebutkan di atas maka negara tersebut bukan dan tidak bisa dinyatakan sebagai negara demokrasi.

Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang demokratis tentunya harus terdapat prinsip-prinsip yang berbeda dari prinsip sistem-sistem politik lainnya. Menurut Henry B. Mayo, terdapat prinsip demokrasi yang dapat mewujudkan suatu sistem politik demokrasi.

Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut, yang pertama penyelesaian masalah atau perselisihan yang ada dengan cara damai dan melembaga. Harus menjaga perubahan damai supaya dapat berlangsung dengan damai dalam suatu masyarakat. Tetap harus ada pergantian pemerintahan yang dilakukan secara teratur, hal ini dilakukan supaya tidak terjadi adanya diktaktorat ataupun kekaisaran seperti yang terjadi di pemerintahan Napoleon Bonaparte.

Pergantian pemerintahan juga meminimalisir terjadinya penyelewengan dan supaya pikiran pemerintah masih fresh dan baru untuk berkomitmen dalam menjalankan demokrasi yang baik dan benar. Membatasi kekerasan sampai minimum, sebenarnya hukuman mati juga melanggar prinsip yang ini. Dalam negara demokrasi, tidak bisa dipungkiri terdapatnya keberagaman baik dalam hal ras, agama, atau pandangan.

Tetapi harus terdapatan pengakuan dan juga keberagaman harus dianggap wajar. Karena keberagaman itulah yang menyebabkan suatu negara demokrasi menjadi hebat, apalagi jika semua yang berbeda bisa menjadi satu. Yang terakhir adalah menjamin tegaknya keadilan. Keadilan yang dimaksud harus berlaku kepada semua rakyat tanpa kecuali, baik pemerintah ataupun rakyat biasa.

Dalam pembangunan demokrasi harus diperhatikan juga beberapa hal termasuk terdapatnya partai-partai politik. Partai politik memiliki peranan yang penting dalam kaderisasi calon pemimpin bangsa yang juga akan menyalurkan aspirasi dari rakyatnya. Terdapat lembaga-lembaga negara yang bertugas untuk menjadi lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.

Jabatan dalam lembaga pemerintahan ini harus dipilih secara demokratis dan seluruh tanggung jawab penggunaan kekuasaannya adalah untuk rakyat. Tetapi sesuatu yang harus ada untuk terjadinya pembangunan demokrasi yang baik dan lancer adalah adanya masyarakat yang madani. Kehidupan masyarakat harus dibuat damai supaya dapat menjadi kekuatan pengontrol untuk menjalankan penyelenggaraan negara.

Tidak kalah pentingnya yaitu rekruitmen politik yang terbuka. Ini berarti setiap orang memiliki peluang yang sama dalam mengisi jabatan politik. Semua itu harus berjalan melalui pemilihan umum yang dilakukan secara teratur. Semua warga negara yang sudah dewasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan kehendak hatinya, selagi apa yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, prinsip demokrasi, dan Pancasila.

Pemerintahan demokrasi pada dasarnya harus memiliki hubungan kuat antara rakyat dengan para wakilnya di parlemen. Anggota-anggota parlemen itu ditugaskan dan diberi tanggungjawab untuk membawa dan memastikan bahwa aspirasi dari rakyat sudah dapat didengarkan oleh pemerintah. Kesejahteraan rakyat juga pastinya terjamin.

Sebagai contohnya adalah rakyat dapat menikmati pembangunan-pembangunan di berbagai aspek kehidupan. Kesejahteraan rakyat juga tidak akan terganggu oleh kesulitan dalam bidang ekonomi. Pastinya harus ada pembagian kekuasaan yang jelas dan tegas, dan adanya perlindungan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan kenegaraan.

Di Indonesia pun juga menjadi salah satu negara demokrasi. Demokrasi di Indonesia sudah berjalan sejak saat kemerdekaan. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang pertama adalah pada masa revolusi kemerdekaan (tahun 1945-1949). Walaupun pada masa revolusi ini baru terbatas, tetapi pemerintah dan rakyat bekerjasama dalam memusatka kekuatannya untuk mempertahankan negara dan kedaulatan negara.

Walaupun belum banyak perkembangan demokrasi pada masa ini, dapat dilihat bahwa ada banyak kontribusi yang terjadi untuk perkembangan demokrasi di Indonesia kedepannya. Pertama-tama adalah adanya pemberian hak-hak politik secara menyeluruh tanpa melihat dan mementingkan ras, agama, suku, dan kedaerahan. Lalu adanya Komisi Nasional Indonesia Pusat juga menghambat presiden Indonesia yang memiliki potensi untuk menjadi seorang diktator.

KNIP dibentuk untuk menggantikan parlemen. Komisi ini menghambat presiden supaya tidak berubah menjadi diktator dan tetap mempertahankan asas demokrasi yang penting dengan cara membatasi kekuasaan seorang presiden pada zaman itu.

Partai politik di Indonesia semakin terang terbentuknya. Ini membantu membuatkan jalan untuk pelaksanaan demokrasi tahun-tahun kedepan karena dengan adanya partai-partai politik maka rakyat Indonesia bisa mendapatkan kader-kader calon pemimpin negaranya.

Lalu dalam periode kedua pemerintahan negara Indonesia pada tahun 1949-1959, Indonesia menganut demokrasi parlementer. Di mana dalam masa periode ini semua elemen demokrasi dapat ditemukan dan diwujudkan. Karena namanya, sebagai demokrasi parlementer, parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat memegang peranan yang sangat tinggi dalam pelaksanaan politik.

Tetapi parlemen memiliki kebijakan untuk mengajukan mosi tidak percaya, akibatnya ada banyak kabinet pemerintah yang harus dibubarkan walaupun belum menjalankan tugasnya seutuhnya. Kedua, sebelumnya sudah dibahas bahwa dalam pemerintahan demokrasi harus ada akuntabilitas dan pertanggung jawaban kebijaksanaan kepada rakyat.

Akuntabilitas bisa ditemukan pula sebagai indikator konkret tingginya demokrasi pada masa itu. Banyak cabinet yang gugur merupakan akibat dari tingginya akuntabilitas itu. Kemajuan demokrasi terlihat dalam pesatnya perkembangan partai politik yang bermunculan, sangat berbeda dari periode sebelumnya.

Terdapat hampir 40 partai politik yang bermunculan di masa ini. Setiap partai bebas menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin serta anggotanya, tidak ada bentuk campur tangan pemerintah dalam partai politik.

Sesuatu yang membedakan masa ini dari periode 1945-1949 adalah pelaksanaan pemilihan umunya, walaupun hanya dilakukan satu kali saja di tahun 1955 tetapi kita bisa terlihat bahwa pelaksanaannya dipenuhi dan dijiwai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Semua rakyat yang berhak memilih dapat menyuarakan pilihan mereka tanpa perlu merasa terancam, tertekan, atau merasa takut.

Periode tahun 1959 berakhir karena dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi tentang 3 hal yaitu pembubaran konstituante,  tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Tujuan dikeluarkannya dekrit presiden itu adalah untuk menyelesaikan masalah kenegaraan yang semakin tidak menentu.

Tetapi dengan dikeluarkannya dekrit presiden, Indonesia berbalik dari yang sebelumnya menjalankan demokrasi parlementer kemudian menjadi demokrasi terpimpin. Nah di sini kita bisa melihat perbedaan yang sangat mencolok antara masa demokrasi parlementer dan masa demokrasi terpimpin.

Hal yang paling kontras adalah prinsip demokrasi pudar atau malah menyeleweng di dalam masa demokrasi terpimpin. Padahal semangat demokrasi dapat ditemukan tertanam sangat dalam di masa demokrasi parlementer. Rakyat berkuasa penuh dalam pemerintahan, ada banyak partai politik yang muncul untuk memberikan kader ke dalam pemerintahan, dan yang pastinya ada pergantian calon pemimpin yang teratur. Namun hal-hal tersebut tidak tercerminkan dalam penjalanan demokrasi terpimpin.

Penyelewengan yang terdapat di masa ini adalah penetapan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Hal itu terdapat di dalam salah satu kebijakan hasil siding MPRS. Ini menyebabkan tidak terjalankannya rotasi kekuasaan dalam pemerintahan. Serta tidak dapat dilaksanakan pemilihan umum di mana rakyat dapat memilih pemimpin yang layak bagi mereka.

Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikatakan bahwa dasar negara berubah kembali dan menggunakan UUD 1945 namun dalam kenyataannya pun ada praktik yang menyalahi isi UUD 1945. Di dalamnya dinyatakan bahwa presiden berkedudukan di bawah MPR. Tetapi di masa demokrasi terpimpin, MPRS tunduk kepada presiden. Padahal seharusnya MPRS, sebagai wakil rakyat, berada di atas presiden.

Tahun 1955 terdapat pembubaran DPR hasil pemilu I. Padahal hasil pemilu tersebut merupakan suara rakyat, tetapi mengapa itu tidak dipertahankan? Seharusnya suara rakyat itulah yang digunakan sebagai pertimbangan utama, karena di negara yang demokratis rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Pembubaran tersebut berlatar belakang karena DPR menolak RAPBN tahun 1960.

Pembubaran ini juga menyalahi UUD 1945, di mana presiden tidak mempunyai kehendak dalam pembubaran DPR. Kemudian terbentuklah DPR-GR oleh presiden dan anggotanya sendiri dipilih secara langsung oleh presiden.

Padahal dalam negara demokrasi, rekruitmen politik harus dilakukan secara terbuka dan semua orang memiliki peluang yang sama untuk mengisi jabatan tersebut. Yang harus digarisbawahi adalah bahwa suatu jabatan politik harus dipilih oleh rakyat tetapi pembentukan DPR-GR ini anggotanya dipilih oleh presiden.

Partai politik mulai mengabur di masa ini. Partai yang awalnya ada untuk mempersiapkan diri dalam kaderisasi calon untuk mengisi jabatan di pemerintahan, hanya digunakan sebagai elemen penopang saja. Hal itu terjadi karena sama sekali tidak ada pemilihan umum.

Kebebasan bersuara rakyat pun tertekan oleh kekuasaan presiden. Pengkritik tidak banyak yang berani ambil bicara karena takut atas kekuatan presiden. Maka dari itu hak dasar manusia yang mulai melemah tidak ada yang menanggapi, karena tidak ada yang memiliki keberanian untuk menentang.

Dari indikator-indikator yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa terjadi penyelewengan yang banyak dalam menjalankan 'demokrasi' terpimpin. Mulai dari suara dan aspirasi rakyat yang tidak tersampaikan dengan baik. Kebijakan presiden yang dilakukan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Tidak terlaksananya pemilihan umum ataupun rotasi pemerintahan dengan baik. Bisa terlihat betapa redam dan lemahnya jiwa demokrasi di dalam masa demokrasi terpimpin ini. Demokrasi terpimpin malah semakin menjauhi definisi, konsep, dan nilai demokrasi itu sendiri.

SEMARANG

30 NOVEMBER 2018

Ad Maiorem Dei Gloriam

Daftar Pustaka

Lubis, Yusnawan dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

           Jakarta: PT Gramedia

Faul, Rizky. 2013. Sejarah Demokrasi Terpimpin di Indonesia.

           Wordpress

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun